56 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan, Pukat UGM: Bertentangan Putusan MA!

56 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan, Pukat UGM: Bertentangan Putusan MA!

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 15:53 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Yogyakarta -

KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat per tanggal 30 September 2021. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan KPK tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos TWK itu.

Zaenur Rohman mengatakan keputusan pemberhentian oleh KPK ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hak uji materi.

"Karena memang putusan MA sudah jelas memberi kewenangan tindak lanjut TWK kepada pemerintah, bukan kepada KPK. Jadi saya melihat keputusan KPK bertentangan dengan putusan MA," kata Zaen kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaen, keputusan pemberhentian oleh KPK itu merupakan wujud tindakan sewenang-wenang.

"Sesuai dengan UU administrasi pemerintahan, pejabat yang tidak memiliki kewenangan tetapi mengambil keputusan itu merupakan satu bentuk tindakan sewenang-wenang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

KPK, kata Zaen, juga terlihat terburu-buru dalam memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos TWK. "Karena mengambil momentum jangan sampai presiden mengambil sikap. Jadi tujuan KPK memecat adalah untuk menghindari dikeluarkannya sikap oleh presiden," sebutnya.

Hanya saja, ia menyayangkan komentar Presiden Joko Widodo yang mengatakan segala permasalahan jangan lari ke presiden. Menurutnya itu memperlihatkan Presiden Jokowi tidak mengetahui bahwa putusan MA member kewenangan tindak lanjut hasil TWK ke pemerintah, bukan kepada KPK.

"Terlihat bahwa presiden tidak mengetahui bahwa putusan MA memberi kewenangan tindak lanjut hasil TWK kepada pemerintah, bukan kepada KPK. Sayang sekali presiden tidak mengetahui bahwa presiden lah yang diberi kewenangan," ucapnya.

Namun, ia menilai pernyataan Presiden Jokowi selain menunjukkan selain ketidaktahuan, juga menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi oleh presiden.

"Sikap lembek Jokowi ini bukan yang pertama. Misal dulu Jokowi menjanjikan perppu untuk membatalkan RUU KPK tapi tidak jadi. Dan dalam TWK alih status pegawai KPK, Jokowi juga pernah berpidato agar TWK tidak seharusnya tidak menjadi alasan pemecatan. Tapi ternyata pada akhirnya presiden tidak bersikap dan buang badan," katanya.

Ia melihat wajah pemberantasan korupsi di Indonesia bakal semakin suram. Kepercayaan masyarakat kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri pun akan semakin rendah.

"Yang paling berbahaya KPK akan menjadi alat kepentingan tertentu, tidak steril dari intervensi politik. Apapun yang terjadi, perlawanan harus terus dilakukan," sebutnya.

Lihat juga video 'Siapa Pejabat yang Kena OTT KPK di Kalsel?':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu apa yang harus dilakukan 56 pegawai KPK yang akan dipecat itu? Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Lalu apa yang harus dilakukan 56 pegawai KPK yang akan dipecat itu? Menurut Zaen, yang bisa dilakukan yakni dengan terus melawan.

Pertama, melanjutkan sengketa informasi untuk membuka proses, metode, cara, prosedur sampai hasil TWK.

"Setelah itu yang bisa dilakukan pegawai KPK adalah melanjutkan ke gugatan PTUN untuk membatalkan SK pemberhentian setelah para pegawai mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai TWK. Dan juga berbekal kepada rekomendasi Komnas HAM dan temuan Ombudsman RI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) secara hormat per tanggal 30 September 2021. Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads