Sidang Nani Takjil Sianida: Terdakwa Hadir Online, Saksi-saksi Offline

Sidang Nani Takjil Sianida: Terdakwa Hadir Online, Saksi-saksi Offline

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 12:52 WIB
Sidang perdana kasus Nani takjil sianida di PN Bantul, Kamis (16/9/2021).
Sidang perdana kasus Nani takjil sianida di PN Bantul, Kamis (16/9/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul -

Penasihat hukum kasus takjil sianida dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengajukan persidangan secara offline. Majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dihadirkan secara online, sedangkan para saksi hadir secara langsung (offline).

Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri. Penasihat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria.

Adapun sidang perdana tersebut berlangsung di ruang sidang I Cakra, PN Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Kamis (16/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki penghujung persidangan, Aminuddin mengungkapkan jika ada surat dari tim penasihat hukum terdakwa terkait permintaan sidang secara offline. Menurutnya, persidangan offline hanya akan memperlama masa persidangan karena terdakwa harus menjalani isolasi setelah keluar dari rutan.

"Karena ini keterkaitannya banyak. Untuk terdakwa berada di Wonosari kemudian kalau nanti keluar rutan yang saya alami di sini masuk lagi isolasi. Nah, kemudian untuk tim pengamanan maka perlu koordinasi," kata Aminuddin.

ADVERTISEMENT

Aminuddin menanyakan hal tersebut kepada tim JPU. Tim JPU mengaku keberatan dengan permintaan tim PH Nani. "Keberatan yang mulia, karena saat ini masih pandemi (COVID-19)," jawab Tim JPU.

Aminuddin melanjutkan, terlebih saat ini masih dalam pelaksanaan PPKM Level 3. Selain itu, Aminuddin menilai persidangan online semata-mata untuk menjamin keselamatan Nani Aprilliani.

"Dan kedua kita ndak tahu keselamatan terdakwa bagaimana. Ketiga mengambil tahanan dari Wonosari apakah harus isolasi-isolasi, jadi itulah jawaban penuntut umum," katanya.

Simak juga video 'Jerat Pasal Pembunuhan Berencana untuk Nani Peracik Takjil Sianida':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Terkait jawaban tersebut, salah satu dari tim penasihat Nani Aprilliani, Wanda Satria Atmaja, menghargai keputusan Hakim Ketua. Namun, pihaknya tetap meminta saksi-saksi dihadirkan secara langsung.

"Kalau dari kami, untuk terdakwa di rutan Wonosari tidak masalah tetapi mohon pemeriksaan saksi-saksi terbuka secara terbuka," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Aminuddin menyetujuinya dengan catatan khusus. Penasihat hukum diminta menggunakan peralatan yang mumpuni dalam sidang secara online agar persidangan online berjalan lancar.

"Terdakwa tetap di Wonosari, saksi-saksi kita periksa secara offline di PN Bantul, terdakwa bisa dengar dan lihat secara online. Dan harapan kami untuk penuntut umum dan PH pakai laptop jangan pakai HP biar kelihatan semuanya," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads