5 Fakta Terkini Mahasiswa PIP Semarang Tewas Dipukuli Senior

5 Fakta Terkini Mahasiswa PIP Semarang Tewas Dipukuli Senior

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 09:25 WIB
Lima tersangka penganiayaan mahasiswa PIP Semarang hingga tewas, Jumat (10/9/2021).
Lima tersangka penganiayaan mahasiswa PIP Semarang hingga tewas, Jumat (10/9/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Dari lima orang itu memang Caesar yang menjadi senior terakhir yang memukul korban hingga tersungkur dan meninggal. Caesar nekat merekayasa keterangan untuk melindungi tersangka lain.

"Saat menerima laporan, yang bersangkutan atau Caesar ini ingin menanggung semua akibatnya. Sehingga dibuat cerita terjadi senggolan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Korban dipukuli di mess senior

Terungkap, ternyata korban dan 14 temannya satu angkatan dipanggil senior mereka yang berjumlah 8 orang ke Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan, Senin (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana para junior dibariskan dengan formasi U dan kemudian dipukul bergantian.

"Yang terjadi para pelaku ini senior korban. Para pelaku mengumpulkan juniornya 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan, tradisi senior ke junior mereka. Lokasi tidak di kampus, tepatnya di mess. Pembinaan yang dilakukan dengan kekerasan. Para junior dilakukan pemukulan," jelas Irwan.

ADVERTISEMENT

5. Pembinaan dengan pukulan disebut tradisi jelang perpisahan wisuda

Pembinaan senior ke junior mahasiswa PIP Semarang yang diwarnai aksi pemukulan itu diakui salah satu pelaku Aris sebagai tradisi. Aris pemanggilan para junior ke mess merupakan ide bersama.

"Ini ide bersama. Ini tradisi pak," kata Aris kepada Irwan.

Irwan menjelaskan para senior itu bermaksud melakukan pembinaan sebagai acara perpisahan jelang wisuda pada Sabtu (11/9) ini. Namun ternyata pembinaan dengan kekerasan itu berujung salah satu junior tewas.

"15 junior diundang ke mess para senior alasannya untuk dilakukan pembinaan dan syukuran dalam rangka perpisahan. Mereka ini seharusnya wisuda minggu ini. Sampai TKP bukan makan-makan, malah kepalan tangan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


(alg/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads