Seorang warga Tegal, Zaenal Arifin (53), ditangkap polisi karena menjual mobil dengan BPKB dan STNK asli tapi palsu. Bahan dokumen yang disertakan itu asli, namun bukan milik mobil yang dijual sehingga keterangan di dokumen itu diganti oleh komplotan pelaku.
Zaenal ditangkap tim Polda Jateng pada 28 Agustus 2021 lalu. Zaenal ditangkap setelah berhasil menjual tujuh mobil dengan dokumen asli tapi palsu itu di berbagai wilayah.
"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jumat (10/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KBM (kendaraan bermotor) Sienta kami sita di Kabupaten Tegal sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017, dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," imbuhnya.
Djuhandani menerangkan tersangka Zaenal berperan menjual kendaraan beserta BPKB yang sudah diubah isinya. Sementara pelaku yang menyiapkan mobil dan mengedit BPKB berinisial BJ masih dalam pengejaran polisi.
"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," katanya.
Modus komplotan itu menggunakan BPKB dan STNK asli, kemudian keterangan nomor rangka dan nomor mesin diganti sesuai dengan kendaraan yang akan dijual. Polisi pun masih mengejar BJ untuk mengusut asal muasal bahan-bahan itu didapat.
"Pelaku mengganti isi BPKB atau STNK dengan dihapus atau dikerok," jelasnya.
Djuhandani pun meminta pelaku BJ menyerahkan diri. Dia mengatakan akan terus mengejar pelaku berinisial BJ itu.
"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami imbau untuk menyerahkan diri," tegasnya
Atas perbuatannya, Zaenal dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.
(ams/rih)