Seorang pria, Yandi (28), warga Garut, Jawa Barat, ditangkap petugas Polrestabes Semarang karena menipu luar dalam sejumlah wanita. Yandi beraksi menggunakan aplikasi kencan.
Pelaku diketahui berkali-kali berganti nama mulai dari Reski, Ferizal, Helski, Roni dan Jayadi. Dia memang mengincar harta para korbannya.
"Ini sebenarnya aplikasi mencari jodoh. Setelah berkenalan, dia menjanjikan, misal ingin menikahi namun kenyataannya itu hanya modus atau janji yang ditawarkan pelaku sebagai bujuk rayu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Jumat (10/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya ada 6, statusnya janda semua," imbuhnya.
Kepada para korban, pelaku mengaku bekerja di perusahaan minyak. Kemudian dia berbekal mobil sewa dan berlagak orang kaya. Dia menebar janji manis kepada para korban hingga mau diajak berhubungan intim bahkan memberikan uang dengan alasan untuk modal usaha.
"Yang dijanjikan ternyata lebih dari satu orang. Rata-rata masih muda, ada kelahiran 1997, 1989, 1992. Sasarannya memang janda yang sudah mapan," jelas Irwan.
Sementara itu, Yandi mengaku butuh sekitar sebulan untuk lebih dekat dengan korban. Ia meminta uang ke para korban bahkan ada yang menyerahkan Rp 80 juta. Ternyata sebagian uang korban digunakan untuk sewa mobil sebagai sarana aksi.
"Pakai mobil rental, saya ngaku kerja di (perusahaan) oli. Uang sewa mobilnya dari uang korban. Ada yang sampai Rp 80 juta," ujar Yandi di kesempatan yang sama.
Yandi ditangkap pada 1 September 2021 lalu. Kini ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Lihat juga Video: Modus Gandakan Uang, Kakek di Konawe Selatan Dibekuk!