Begini Pengakuan Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Cilacap

Begini Pengakuan Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Cilacap

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 18:02 WIB
Jumpa pers kasus anak bunuh ibu kandung di Mapolres Cilacap, Kamis (9/9/2021).
Tampang pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya saat jumpa pers di Mapolres Cilacap (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)
Cilacap -

Polisi telah menangkap RS (23) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya Wasitoh (43) di Cilacap, Jawa Tengah. RS mengaku tega membunuh ibu kandungnya karena sakit hati kerap dimarahi.

"Memang sering bikin ibu marah, contohnya kalau lagi tidak jualan dimarahin. Dimarahinya paling disuruh jualan terus," kata RS saat konferensi pers di di Mapolres Cilacap, Kamis (9/9/2021).

RS yang merupakan anak sulung dari empat bersaudara itu juga merasa ibunya sering pilih kasih. Pria yang sehari-hari membantu ibunya berjualan bubur itu pun menjadi gelap mata.

"Sering dipilih kasih, sama didiemin doang sama ibu, sudah lama didiemin. Sudah sering sakit hati," ujarnya.

Meski begitu, RS pun mengaku menyesali perbuatannya. "Saya nyesel, Pak," ucap RS yang ayahnya bekerja di Kalimantan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyebut hasil tes kejiwaan RS dinyatakan sehat. RS juga disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Kalau kejiwaan belum ada laporan yang dia pernah berobat. Alhamdulillah masih normal, selama pemeriksaan juga cukup koperatif," kata Leganek saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, hari ini.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan pembunuhan tragis itu dilakukan RS karena emosi. Tersangka diketahui anak sulung dari empat bersaudara dan sering membantu ibunya berjualan bubur.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih terbawa emosi. Untuk konseling akan tetap kita lakukan, namun setelah pemeriksaan ini dilanjutkan nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dihabisi anaknya dengan sebilah samurai yang sudah disiapkan pelaku.

"Ini salah satu motif, jadi dia emosi yang sudah menumpuk kepada ibu kandungnya tersebut, itu yang menjadikan dia untuk melaksanakan pembunuhan terhadap ibunya," ujar Leganek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tonton juga Video: Motif Pembunuh Wanita di Hotel Jaksel: Emosi Gegara Dibilang Bau

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads