Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun dari level 4 ke level 3. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mempersiapkan beberapa kebijakan untuk memperlonggar kegiatan masyarakat.
"Hanya mungkin kami memperluas (pemakaian aplikasi) PeduliLindungi, memperluas jaringan warung dan restoran tapi terbatas. Nanti wisata pun harus lewat PeduliLindungi," kata Sultan saat diwawancarai di Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (7/9/2021).
Sultan menjelaskan, pihaknya secara prinsip akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 39 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Di antaranya adalah memperlonggar aktivitas warung atau rumah makan yang ada di DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masuk rumah makan, mal dan sebagainya harus pakai kartu vaksin," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memerinci, dua bidang kegiatan yang diperbolehkan adalah pendidikan dan wisata. Sedangkan bidang lain masih tetap sama seperti PPKM Level 4 lalu.
"PTM (Pembelajaran Tatap Muka) bisa dilakukan uji coba dengan ketentuan-ketentuan khusus. Untuk yang lain masih masih seperti kemarin. Destinasi wisata boleh dibuka kalau sudah mendapatkan izin dari Kemenparekraf," jelasnya.
Untuk pelaksanaan PTM, lanjut Aji, tetap mengacu ketentuan di Inmendagri. Sedangkan pembukaan destinasi wisata berpedoman terhadap Inmendagri.
"PTM 50 persen SMA dan SMK, yang lainnya bisa 62 persen," katanya.
Untuk kegiatan PTM, lanjut Aji, pihaknya akan melakukan uji coba terlebih dahulu. Itu pun masih menunggu Dinas Kesehatan membuat aturan pelaksanaan.
"Kita tinggal yang belum memenuhi syarat, uji coba. Dinas membuat SOP, sekolah mana yang uji coba. Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota untuk SD dan SMP," katanya.
Sedangkan pariwisata, Aji mengatakan, ada destinasi yang diperbolehkan.
"Itu khusus karena sesuai ketentuan harus mengantongi izin dari Kemenparekraf," jelasnya.