Korban arisan online di Jawa Tengah terus bermunculan. Kali ini 7 reseller arisan online di Salatiga mengadu ke Polda Jawa Tengah karena menjadi korban dan merasa dikambinghitamkan dalam kasus itu.
"Reseller ini artinya perantara, atau koordinator yang kemudian hanya untuk kepentingan dari pelaku untuk melakukan transaksi. Ini ada tujuh reseller, sekaligus korban," kata Kuasa hukum para reseller tersebut, Mohammad Sofyan di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (6/9/2021).
"Laporan ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo Pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," sambung Sofyan yang menjelaskan ada dua terlapor dalam kasus ini, yakni pasangan R dan B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menyebut kerugian arisan online itu diduga mencapai ratusan miliar. Menurutnya dari 7 kliennya itu sudah membawahi 221 member dengan estimasi kerugian sekitar Rp 3 miliar.
"Dari 7 reseller ini saja membawahi kurang lebih 221 member. Sehingga total kerugian jika diakumulasikan mencapai Rp 3 Miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller," terang dia.
Sofyan menerangkan modus arisan online itu menawarkan lelang arisan senilai Rp 5 juta dengan membayar Rp 3,5 juta. Dalam dua minggu, korban diimingi keuntungan senilai Rp 1,5 juta.
"Ada lelang Rp 5 juta ketika ada masyarakat yang berminat cukup membeli dengan uang Rp 3,5 juta, dalam waktu 2 minggu maka akan dikembalikan Rp 5 juta, artinya dalam 2 minggu akan dapat untung Rp 1,5 juta. Kalau kemudian jangka waktu lebih panjang, 3 minggu, maka keuntungan bukan Rp 1,5 juta tapi Rp 2 juta. Semakin tinggi gate pokok yang ditawarkan maka semakin tinggi pula tawaran keuntungan," jelas Sofyan.
"Dalam setiap iklannya yang kami ketahui, maksimal gate Rp 50 juta dengan jangka waktu paling pendek 5 hari, paling panjang 3 minggu," imbuhnya.
Dia menyebut ketujuh kliennya juga menyetorkan uang sebagai reseller yang otomatis menjadi member. Selain itu, kliennya juga dirugikan karena merasa dikambinghitamkan dari pasangan R dan B. Sementara kedua pasangan terlapor itu justru pamer barang mewah dan uang lewat medsos.
"Kami menganggap perlu melaporkan ini karena klien kami sebagai korban mengalami situasi yang jauh lebih buruk daripada yang dialami pelaku utama. Karena para klien kami menjadi tumpuan frustasi para member lain karena frustasi pelaku utama belum diproses lebih lanjut sehingga mengkambinghitamkan dan menyasar klien kami sebagai reseller," tutur Sofyan.
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan penipuan berkedok arisan online itu dilaporkan terjadi di beberapa daerah antara lain Salatiga, Wonogiri, Boyolali, Sragen, dan lainnya. Pihaknya berkoordinasi dengan tiap polres untuk mengusut kasus ini.
"Terkait banyaknya arisan online, kita juga sudah melakukan berbagai penyidikan dan mengkoordinir polres-polres yang melaksanakan penyidikan seperti di Salatiga, Wonogiri, Boyolali, dan Solo. Ini kita sudah mengkoordinir untuk proses penyidikan-penyidikannya," kata Djuhandani di Mapolrestabes Semarang.
Berikutnya Polda Jateng pastikan usut kasus arisan online di wilayahnya...
Djuhandani memastikan semua laporan yang masuk ke kantor polisi akan ditangani. Dia menyebut estimasi kerugian akibat arisan online di Jawa Tengah ini mencapai miliaran Rupiah.
"Untuk saat ini seperti yang LP (laporan) di Polda sudah mau kita gelarkan untuk menetapkan tersangkanya. Kondisi yang dimungkinkan sebagai calon tersangka saat ini dalam kondisi hamil sehingga kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional. Jangan sampai mengganggu secara kemanusiaan, harus kita jalankan tapi pada prinsipnya kita tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan berlaku," jelas Djuhandani.
Pihaknya juga masih menghimpun jumlah korban dan total kerugian. Djuhandani juga belum bisa memastikan kasus arisan online di Wonogiri yang saat ini ditangani Polda Jateng itu saling terkait dengan kasus serupa di daerah lainnya.
"Korban dan kerugian saat ini sedang dihimpun bahkan hari ini ada laporan, nanti kita himpun semua kira-kira berspa kerugian secara utuh. Saat ini baru Wonogiri. Nanti akan kita lihat apakah dari berbagai TKP ada kaitan atau tidak, ini akan melibatkan berbagai pengecekan aliran dana dan sebagainya apakah ada satu lingkaran atau tidak," jelasnya.