Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021. Di Jawa Tengah sejumlah daerah turun level sehingga sudah 12 daerah yang masuk level 2.
"Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota," kata Presiden Jokowi dalam melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/).
Untuk Jawa Tengah, dari total 35 Kabupaten/Kota, yang masuk PPKM Level 2 ada 12 daerah, PPKM Level 3 ada 21 daerah, dan PPKM Level 4 tinggal 2 daerah. Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Level 2
1. Kabupaten Rembang
2. Kabupaten Pemalang
3. Kabupaten Pati
4. Kabupaten Kudus
5. Kota Semarang
6. Kota Pekalongan
7. Kabupaten Kendal
8. Kabupaten Semarang
9. Kabupaten Jepara
10. Kabupaten Grobogan
11. Kabupaten Batang
12. Kabupaten Demak.
Level 3
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sukoharjo
6. Kabupaten Sragen
7. Kabupaten Purbalingga
8. Kabupaten Magelang
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta (Solo)
11. Kota Salatiga
12. Kabupaten Klaten
13. Kabupaten Kebumen
14. Kabupaten Karanganyar
15. Kabupaten Cilacap
16. Kabupaten Banyumas
17. Kabupaten Banjarnegara
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Brebes
20. Kabupaten Boyolali
21. Kabupaten Blora
Level 4
1. Kabupaten Purworejo
2. Kota Magelang
Simak juga video 'Jokowi Putuskan PPKM di 7 Provinsi Luar Jawa Bali Turun ke Level 3':