Modal 57 Suara, Caleg Ini Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Magelang

Eko Susanto - detikNews
Jumat, 27 Agu 2021 19:01 WIB
Irina resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Magelang, Jumat (27/8/2021). Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang -

Bermodal perolehan 57 suara dalam Pileg 2019, Irina dilantik menjadi anggota DPRD Kota Magelang, Jawa Tengah. Caleg dari Partai Perindo itu dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) menggantikan koleganya, SN, yang mengundurkan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi Rp 11,6 miliar.

Berdasarkan data form DB1-DPRD Kota Magelang Dapil II Magelang Tengah yang diunggah di website:https://kota-magelang.kpu.go.id menyebutkan Perindo memperoleh 2.178 suara pada Pileg 2019. Sehingga berhak mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Magelang.

Saat Pileg 2019 itu, SN memperoleh 1.828 suara. Sedangkan Irina meraih suara terbanyak kedua di bawah SN dengan 57 suara.

"Ya ini bagi saya suatu amanah. Semua jalan Tuhan, nggak tahu kan. Memang ceritanya harus seperti ini, tapi yang jelas saya akan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Dengan bismillah ke depan lancar dan aman," kata Irina kepada wartawan saat ditemui usai pengambilan sumpah PAW DPRD Kota Magelang masa jabatan tahun 2019-2024, Jumat (27/8/2021).

"Ya secara ketentuan UU memang sesuai data KPU, memang nomor selanjutnya. Saya menjalani sesuai dengan proses UU saja dan akhirnya saya yang terpilih. Ya alhamdulillah," lanjutnya.

Meski hanya memperoleh 57 suara saat Pileg 2019, Irina mengaku hal tersebut bukan menjadi beban. Karena pelantikannya sesuai dengan aturan.

"Secara pribadi nggak (beban) karena semua itu proses politik. Yang terpenting ke depan saya akan berusaha semaksimal lebih baik. Sesuai data KPU itu (57 suara)," ujar Irina.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, enggan menanggapi soal perolehan suara Irina. Menurutnya, pelantikan Irina sudah sesuai dengan ketentuan.

"Wah sini nggak tahu (perolehan suara). Itu urusan KPU, suara internal, tapi urutan kedua itu," kata Budi.

Budi hanya berpesan kepada Irina bahwa tugas berat menanti. Apalagi saat ini masih masa pandemi COVID-19.

"Yang berat ini masa pandemi. Wajib wajib hukumnya untuk rakyat, untuk masyarakat dan kita bagian dari pemerintahan daerah. Mitra kerja di sana (eksekutif) juga wajib hukumnya hadir di dalam masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Magelang berinisial SN (42), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69 dengan modus kredit fiktif senilai Rp 11,6 miliar. SN sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Magelang terhitung sejak 18 April 2021.

"Dia (SN) sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang," kata Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, kepada wartawan, Kamis (5/8).

Budi mengatakan alasan pengunduran diri yang disampaikan politikus dari Perindo itu yakni karena ada masalah pribadi. SN mundur terhitung per 18 April 2021.

"Hak-hak melekatnya sudah hilang. Sudah hilang, kita sampaikan ke gubernur. Dari Perindo," tuturnya.




(rih/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork