Eks Kepala SMK Pelayaran di Semarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 17:59 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Semarang -

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kota Semarang di Pelabuhan Semarang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang. Mantan kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua tim penyidik Cabjari Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, Dewi Rahmaningsih, membenarkan informasi adanya dugaan korupsi senilai sekitar Rp 1 miliar itu. Penetapan tersangka sudah dilakukan 14 April 2021 lalu.

"Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera, AJP sudah ditetapkan tersangka pada 14 April 2021. Saat ini sedang proses pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Dewi menjelaskan akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam jumpa pers. Saat ini tim masih melakukan pematangan untuk materi dari kasus tersebut.

"Tim Penyidik masih fokus untuk pematangan materi, mohon bersabar dulu," jelasnya.

Terpisah, Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir, mengatakan laporan soal kasus itu sudah dilakukan sejak Oktober 2019. Bantuan yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2016.

"Perhitungan kerugian negara dari bantuan Rp 1 miliar," kata Zainal.

Ia menjelaskan dugaan modus yang dilakukan yaitu membelanjakan uang bantuan untuk membeli sarana dan prasarana sekolah semisal mebel, peralatan dek, hingga peralatan kapal niaga. Namun sebenarnya barang-barang itu sudah ada.

"Namun tersangka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," jelasnya.

"Stempel, legalitas, dan sebagainya dari pihak ketiga itu memang ada. Tersangka memberikan fee untuk memperoleh tanda legalitas dari CV (pihak ketiga), namun barangnya tidak dibeli," imbuh Zainal.




(rih/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork