Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebut langkah aparat hukum mempidanakan pelaku penyelundupan anjing untuk konsumsi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan yang pertama di Indonesia. Kejari Kulon Progo memberi penjelasan terkait hal itu.
"Terkait dari klaim dari DMFI, karena kami tidak memegang data jadi kami belum berani mengatakan ini yang pertama di Indonesia, namun yang pasti pertama di DIY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (26/8/2021).
"Namun, apabila benar ini yang pertama kali (di Indonesia) tentunya proses penanganan perkara ini merupakan sebuah langkah besar yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kulon Progo, dan diharapkan ke depannya penanganan perkara terhadap tindak pidana terhadap satwa dapat lebih ditingkatkan tidak hanya di Kulon Progo," sambung Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi mengatakan penanganan perkara ini berkat kordinasi yang baik antara penyidik Polres Kulon Progo dan tim jaksa dari Kejari Kulon Progo sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap, dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Adapun penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis pikap merek Daihatsu beserta STNK, 68 ekor anjing dalam kondisi hidup, 10 ekor anjing dalam kondisi mati dan 20 karung plastik kepada tim jaksa penuntut umum yakni Eriksa Ricardo, dan Martin Eko Priyatno, dilangsungkan pada Selasa (24/8).
Tersangka kata Yogi disangkakan melanggar pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) maka selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) sesegera mungkin melimpahkan perkara ke PN Wates untuk segera disidangkan.
"Sekarang kita masih menunggu keluarnya jadwal persidangan, nanti akan kami kabari lagi," ujar Yogi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...