Penindakan Penyelundupan Anjing Kulon Progo Pertama di RI? Ini Kata Jaksa

Penindakan Penyelundupan Anjing Kulon Progo Pertama di RI? Ini Kata Jaksa

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 15:18 WIB
Puluhan anjing gagal diselundupkan gegara pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. Total ada 67 anjing yang kini dievakuasi ke shelter.
Puluhan anjing yang akan diselundupkan untuk konsumsi diamankan petugas saat pemeriksaan pos penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY. Total ada 67 anjing yang dievakuasi ke shelter. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebut langkah aparat hukum mempidanakan pelaku penyelundupan anjing untuk konsumsi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan yang pertama di Indonesia. Kejari Kulon Progo memberi penjelasan terkait hal itu.

"Terkait dari klaim dari DMFI, karena kami tidak memegang data jadi kami belum berani mengatakan ini yang pertama di Indonesia, namun yang pasti pertama di DIY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan, melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (26/8/2021).

"Namun, apabila benar ini yang pertama kali (di Indonesia) tentunya proses penanganan perkara ini merupakan sebuah langkah besar yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kulon Progo, dan diharapkan ke depannya penanganan perkara terhadap tindak pidana terhadap satwa dapat lebih ditingkatkan tidak hanya di Kulon Progo," sambung Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi mengatakan penanganan perkara ini berkat kordinasi yang baik antara penyidik Polres Kulon Progo dan tim jaksa dari Kejari Kulon Progo sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap, dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Adapun penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis pikap merek Daihatsu beserta STNK, 68 ekor anjing dalam kondisi hidup, 10 ekor anjing dalam kondisi mati dan 20 karung plastik kepada tim jaksa penuntut umum yakni Eriksa Ricardo, dan Martin Eko Priyatno, dilangsungkan pada Selasa (24/8).

ADVERTISEMENT

Tersangka kata Yogi disangkakan melanggar pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) maka selanjutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) sesegera mungkin melimpahkan perkara ke PN Wates untuk segera disidangkan.

"Sekarang kita masih menunggu keluarnya jadwal persidangan, nanti akan kami kabari lagi," ujar Yogi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

DMFI melalui akun Instagramnya menyebut untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing. Kantor Kejari Kulon Progo tulis akun ini telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dan kini, sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tulisnya akun itu pada 16 Agustus 2021.

"Terimakasih kepada Polres Kulon Progo yang telah membuat contoh yang bagus sekali untuk dapat diikuti kabupaten maupun provinsi lainnya di Indonesia, dan untuk memerangi perdagangan yang berbahaya dan ilegal ini demi menjaga kesejahteraan hewan serta kesehatan dan keamanan masyarakat," lanjutnya.

Kasus penyelundupan anjing ini terbongkar pada saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah di Posko Pengamanan (Pospam) Temon pada Kamis (6/5/2021) dini hari.

Dua tersangka, Sugiatno (49) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah kedapatan mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil Daihatsu Grandmax bernopol AB 1779 MK.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan itu sedianya dibawa ke wilayah Solo, Jawa Tengah, dari Garut, Jawa Barat untuk diperjualbelikan dagingnya.

Dua tersangka kemudian ditangkap, dan barang bukti anjing telah diamankan polisi dan belakangan sudah dalam perawatan Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta, salah satu dari sekian shelter di Yogyakarta yang melakukan usaha menolong dan menyejahterakan anjing-anjing terlantar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads