Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya melaksanakan uji coba pembukaan mal sejak dua hari yang lalu. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sejumlah arahan baik untuk pengunjung maupun pihak mal.
Salah satu syarat bagi pengunjung yang boleh memasuki mal yakni yang memiliki barcode hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi. Jika ketahuan berbarcode merah, pengunjung itu akan langsung diangkut ke lokasi isolasi terpusat (isoter).
"Kita akan ngontrol, biarpun yang vaksin baru sekali, boleh masuk. Tapi harus terdata. Ya nanti hijau kuning atau merah kan gitu. Kalau merah ya terus diangkut untuk isoter," kata Sultan kepada wartawan di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Rabu (25/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Sultan juga meminta pihak mal tertib melaksanakan aturan. Jika ada mal yang memperbolehkan pengunjung berbarcode merah masuk, maka ada ancaman sanksi penutupan.
"Kami minta kepada asosiasi (mal) untuk menentukan SOP-nya itu. Tapi kalau ada (pengunjung berbarcode) merah (boleh) masuk, ya (mal) tak tutup," lanjutnya.
Sultan mengingatkan, pengelola mal harus disiplin selama proses uji coba pembukaan mal ini. Termasuk soal detail teknis dan kontrol di dalam mal hingga pengaturan tempat duduk.
"Duduknya dan sebagainya, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Desainnya ini dari Kementerian Kesehatan," terang Sultan.
Selain berbarcode hijau dan kuning, syarat lain bagi pengunjung yakni berusia 12-70 tahun. Selain itu kapasitas mal dibatasi 50 persen, dan jam operasionalnya mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Untuk diketahui, ada tiga mal di Kota Yogyakarta yakni Galeria Mall, Malioboro Mall, dan Lippo Plaza. Sedangkan ada enam mal dan pusat perbelanjaan di Sleman di antaranya Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart. Semuanya telah memulai uji coba pembukaan.
Keputusan uji coba pembukaan mal ini diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut memberikan lampu hijau bagi DIY melakukan pelonggaran PPKM dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Senin (23/8). Pelonggaran itu di antaranya untuk mal, restoran, dan warung-warung.