PDIP Purbalingga Terkendala Izin Terbangkan Balon Udara Saat 17 Agustus

PDIP Purbalingga Terkendala Izin Terbangkan Balon Udara Saat 17 Agustus

Vandi Romadhon - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 15:03 WIB
Ketua DPC PDIP Purbalingga Bambang Irawan
Ketua DPC PDIP Purbalingga, Bambang Irawan. (Foto: Vandi Romadhon/detikcom)

Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga sudah mempertimbangkan tentang potensi gangguan penerbangan terkait acara pelepasan balon udara serentak itu. Bambang lalu menyebut kegiatan menerbangkan balon diatur dalam Permenhub No 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya.

Diakui oleh Bambang, rencana kegiatan itu sudah dirapatkan termasuk persiapan teknisnya, dan pertimbangan soal potensi gangguan penerbangan itu. Namun kemudian diputuskan tetap diadakan karena dipastikan tidak akan mengganggu penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diatur dalam Permenhub itu adalah balon-balon besar ukuran diameter 4 meter ke atas, karena memang bisa mengganggu pandangan di jalur penerbangan. Kalau balon-balon kecil seperti yang kami rencanakan itu tidak akan mengganggu. Selain akan terbang rendah, balon-balon seperti itu kena angin sedikit saja minggir sendiri kok," ujar Bambang kepada detikcom, Kamis (12/8) kemarin.

Di beberapa daerah yang memang melarang penerbangan balon, akan dilakukan pelepasan balon di luar daerah tersebut namun hadiahnya tetap diambil di kantor DPC yang melepas balon udara. Sedangkan daerah-daerah yang mempunyai bandara, diperintahkan melepas balon-balon itu lebih dari 5 kilometer dari bandara.


(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads