PDIP Purbalingga Terkendala Izin Terbangkan Balon Udara Saat 17 Agustus

PDIP Purbalingga Terkendala Izin Terbangkan Balon Udara Saat 17 Agustus

Vandi Romadhon - detikNews
Jumat, 13 Agu 2021 15:03 WIB
Ketua DPC PDIP Purbalingga Bambang Irawan
Ketua DPC PDIP Purbalingga, Bambang Irawan. (Foto: Vandi Romadhon/detikcom)
Purbalingga -

DPD PDIP Jawa Tengah berencana untuk melepas balon udara berhadiah untuk memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. DPC PDIP Kabupaten Purbalingga mengaku masih terganjal izin dari otoritas penerbangan untuk menerbangkan balon udara ini.

"Yang pasti kita tegak lurus apa yang diperintahkan partai. Tetapi tentunya kita dengan prosedur tetap meminta izin, pemberitahuan kepada pihak terkait, dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Ketua DPC PDIP Purbalingga Bambang Irawan saat diwawancara di Gedung DPRD Purbalingga, Jumat (13/8/2021).

Bambang menyebut instruksi dari DPD itu untuk memeriahkan perayaan HUT Kemerdekaan RI dan menghadirkan keceriaan di masa pandemi virus Corona. Meski begitu, pihaknya masih dalam proses mengusahakan izin ke otoritas penerbangan untuk menerbangkan balon udara berhadiah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang berkomunikasi, izin belum (diberikan) tapi kami pastikan balon yang diterbangkan bukan balon api, tapi yang kecil-kecil dan kebetulan bukan waktu penerbangan untuk Purbalingga," jelasnya.

"Mudah-mudahan kami mendapat izin untuk melaksanakan agenda itu," sambung Bambang.

ADVERTISEMENT

Bambang menambahkan, DPC PDIP Purbalingga akan menerbangkan balon sesuai dengan instruksi DPD PDIP Jawa Tengah. Dia juga menyampaikan berbagai hadiah juga sudah disiapkan.

"Sesuai dengan perintah partai ada 20 sekian (ikat balon) masing masing berisi 76 balon jadi sekitar 1.700-an. Untuk hadiah kami sedang diskusi kebetulan ada bantuan dari Ibu Puan, kemungkinan nanti ada kambing, berupa apalah yang penting masyarakat happy," terangnya.

Terpisah, Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura 2 Purbalingga, Catur Sudarmono, menyampaikan bahwa penerbangan balon udara di Purbalingga tidak diperbolehkan. Pasalnya hal itu akan membahayakan aktivitas transportasi udara.

"Purbalingga masuk pada zona penerbangan, meskipun balon udara kecil bisa membahayakan. Karena bisa tersedot engine pesawat dan membuat pesawat meledak," kata Catur saat dihubungi.

Pihaknya belum mengetahui adanya surat izin yang disampaikan DPC PDIP Purbalingga. Namun dia memastikan aktivitas semacam itu tidak akan diberi izin.

"Saya yakin tidak akan diizinkan, lalu lintas udara di Purbalingga bukan hanya pesawat komersial, namun ada juga pesawat TNI," jelasnya.

Catur berharap seluruh pihak untuk mengedepankan keselamatan penerbangan dari pada hal yang lainnya.

"Prioritas keselamatan manusia lah, hal-hal yang berpotensi membahayakan baiknya jangan dilakukan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DPD PDIP Jateng menginstruksikan tiap DPC untuk melepas 27 ikat balon, yang per ikatnya terdiri dari 76 balon. Setiap ikat yang diterbangkan akan diberi banner 'PDI Perjuangan' dan ditulisi jenis hadiahnya. Siapapun yang nanti mendapat banner tersebut, dia berhak mendapatkan hadiah dan dipersilakan mengambil di kantor DPC PDIP yang menerbangkan.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga 'Sambut HUT ke-76 RI, Pantai Trenggalek 'Diselimuti' Merah Putih Raksasa':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga sudah mempertimbangkan tentang potensi gangguan penerbangan terkait acara pelepasan balon udara serentak itu. Bambang lalu menyebut kegiatan menerbangkan balon diatur dalam Permenhub No 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya.

Diakui oleh Bambang, rencana kegiatan itu sudah dirapatkan termasuk persiapan teknisnya, dan pertimbangan soal potensi gangguan penerbangan itu. Namun kemudian diputuskan tetap diadakan karena dipastikan tidak akan mengganggu penerbangan.

"Yang diatur dalam Permenhub itu adalah balon-balon besar ukuran diameter 4 meter ke atas, karena memang bisa mengganggu pandangan di jalur penerbangan. Kalau balon-balon kecil seperti yang kami rencanakan itu tidak akan mengganggu. Selain akan terbang rendah, balon-balon seperti itu kena angin sedikit saja minggir sendiri kok," ujar Bambang kepada detikcom, Kamis (12/8) kemarin.

Di beberapa daerah yang memang melarang penerbangan balon, akan dilakukan pelepasan balon di luar daerah tersebut namun hadiahnya tetap diambil di kantor DPC yang melepas balon udara. Sedangkan daerah-daerah yang mempunyai bandara, diperintahkan melepas balon-balon itu lebih dari 5 kilometer dari bandara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads