Dibebastugaskan Mendadak dari Jabatan, Sekda Jepara Buka Suara

Dibebastugaskan Mendadak dari Jabatan, Sekda Jepara Buka Suara

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 12:52 WIB
Ilustrasi Korpri
Ilustrasi logo Korpri (Foto: shutterstock)
Jepara -

Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara oleh Bupati Jepara dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Edy mengaku tidak mengerti sangkaan terkait dengan dugaan disiplin kategori berat.

"Terkait dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke Mas Ony (Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD Jepara, Ony Sulistijawan), yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong, saya belum dijelaskan," jelas Edy saat dimintai konfirmasi detikcom lewat sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

"Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengakui sempat diperiksa oleh KASN atas dugaan disiplin tersebut pada bulan Juni 2021 lalu. Namun Edy tidak mengetahui secara jelas yang dimaksud dengan melanggar disiplin kategori berat tersebut.

"Yang disangkakan saya juga belum tahu, tapi setahu saya sudah pernah dipanggil ke KASN masalah pelanggaran berat itu, disangkakan itu lagi saya nggak ngerti. Saya minta penjelasan yang mengeluarkan SK Pak bupati ataupun BKD," ungkap

ADVERTISEMENT

Edy mengatakan saat menjadi Sekda Jepara, dia bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan. Edy pun menyebutkan tidak pernah cuti saat bertugas menjadi Sekda. Dia pun menerima jika sekarang dibebastugaskan sementara diduga melanggar disiplin kategori berat.

"Kalau saya bekerja bekerja menurut saya ya sesuai tupoksi. Menurut saya, saya tidak pernah tidak masuk kerja, cuti saja tidak pernah. Saya melaksanakan semua tugas, saya juga nggak pernah mencuri. Saya nggak tahu disangkakan apa, disangkakan disiplin berat, yang tahu BKD-nya. Karena saya tidak mengerti," ucap Edy.

"Sebagai pegawai diberhentikan tugas ya berhenti gitu saja," sambungnya.

Edy mengaku heran karena surat keputusan pemberhentian dibebastugaskan diberikan secara mendadak. Dia mengaku mendapat SK tersebut pada Senin (9/8) pukul 15.00 WIB. Baru keesokan harinya dia mengaku melepaskan tugas sebagai Sekda.

"Saya menerima surat itu mendadak dan tidak mengerti. Tapi mendapatkan surat untuk dibebastugaskan sementara sebagai sekda, ya saya tidak melaksanakan tugas Sekda begitu saja," ucapnya.

"Tanggal 9 (9/8) saya menerima surat SK, tanggal kemarin Senin masih tugas. Saya menerimanya sore berhenti tugas semenjak tanggal Selasa (10/8). Karena sore jam 3 baru menerima surat," sambung dia.



Selanjutnya: Edy mengaku bantah telah diperiksa tim Kemendagri

Simak juga 'Heboh! Bupati Jepara Nyanyi-Lepas Masker di Hajatan':

[Gambas:Video 20detik]



Edy menjelaskan sampai ini pun belum diperiksa oleh dari tim Kemendagri. Meski demikian, dia berharap agar sebagai pegawai ASN bekerja secara profesional.

"Belum (dilakukan pemeriksaan) tim ini siapa-siapa tidak tahu. Kita berlaku pegawai, pegawai mari kita apapun selalu patuh kepada pimpinan. Harapan saya mari kita bekerja secara profesional di birokrasi, reformasi birokrasi yang profesional, kita selama menjalankan secara profesional sesuai tupoksi saya. Saya juga tidak terlibat dalam sebuah partai politik," pungkas Edy.

Diberitakan sebelumnya Bupati Jepara, membebaskantugaskan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekda Jepara. Edy dibebastugaskan karena diduga melanggar disiplin kategori berat.

"Itu dibebaskan sementara dari jabatan, statusnya masih Sekda. Dibebas tugaskan dari jabatan untuk sementara dari jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan saat dimintai konfirmasi detikcom lewat sambungan telepon, Selasa (10/8).

Ony menjelaskan sekda dibebastugaskan karena diduga melanggar disiplin tingkat berat. Disebutkan tim dari Kemendagri tengah melakukan pemeriksaan kepada Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.

"Ada permasalahan terkait dengan pelanggaran disiplin tingkat berat. Tapi itu kewenangan dari tim pemeriksan nanti ya," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads