Sekda Jepara Dibebastugaskan dari Jabatannya, Ada Apa?

Sekda Jepara Dibebastugaskan dari Jabatannya, Ada Apa?

Dian Utoro Aji - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 20:03 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Ilustrasi pegawai negeri sipil (Foto: Ari Saputra)
Jepara -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Edy Sujatmiko, dibebastugaskan sementara dari jabatannya per hari ini. Edy diduga melakukan pelanggaran disiplin kategori berat.

"Itu dibebaskan sementara dari jabatan, statusnya masih sekda. Dibebastugaskan dari jabatan untuk sementara dari jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, saat dimintai konfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (10/8/2021).

Ony menyebut Edy dibebastugaskan karena diduga melanggar disiplin tingkat berat. Disebutkan, tim dari Kemendagri tengah melakukan pemeriksaan kepada Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada permasalahan terkait dengan pelanggaran disiplin tingkat berat. Tapi itu kewenangan dari tim pemeriksaan nanti ya," ungkap Ony tanpa memerinci pelanggaran yang dilakukan Edy.

Ony menjelaskan pembebastugasan sementara itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, lanjutnya, hak kepegawaian Edy masih tetap diterima.

ADVERTISEMENT

"Itu ya (sesuai dengan) kalau di PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, itu apa-apa ada. Cuma ini sesuai PP 53 pasal 27 dalam rangka pemeriksaan beliau dibebaskan sementara dari jabatannya," jelasnya.

"Haknya (sebagai pegawai ASN) masih diterima," lanjutnya.

Dia menjelaskan pelanggaran disiplin berat tersebut masih diperiksa dari Kemendagri. Menurutnya jika terbukti Edy Sujatmiko bisa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Sekda Jepara.

"Pemeriksaan nanti adanya keputusan Pak Bupati dari Kemendagri dari tim, diketahui keputusan apa dari Kemendagri itu nanti Pak Bupati memutuskan dari rekomendasi. Kalau memang terbukti melanggar disiplin ada sanksi, baik itu bisa diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat, kalau tidak terbukti bisa kembali menjadi sekda dan tidak dibebastugaskan," terang dia.

Ony menambahkan saat ini posisi Sekda Jepara dijabat oleh pelaksana harian (Plh). "Plh, karena beliau sebagai sekda, maka diangkat pelaksana harian. Dijabat Pak Dwi Yulianto Asisten 1 Pemkab Jepara," ungkapnya.

"Pemerintahan di Jepara, ya tidak ada masalah. Pemerintah tetap berjalan, tugas sekda sementara dilaksanakan oleh plh sekda," pungkas Ony.

Simak juga 'Heboh! Bupati Jepara Nyanyi-Lepas Masker di Hajatan':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads