Akhir Pelarian ABG Sadis Pembunuh Wanita Teman Kencan di Semarang

Round-Up

Akhir Pelarian ABG Sadis Pembunuh Wanita Teman Kencan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 08:00 WIB
Semarang -

Pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Semarang, Jawa Tengah awal Juli lalu akhirnya ditangkap. Pelakunya ternyata seorang laki-laki ABG 17 tahun yang bahkan pernah berusaha menghabisi perempuan lain sebelumnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes pol Irwan Anwar mengatakan pelaku diketahui bernama GD (17). Sebelum kejadian, GD dan korban yang bernama R (25) berkenalan di media sosial dan sepakat berkencan dengan tarif Rp 300 ribu pada 2 Juli 2021. Kencan pun dilakukan di kamar kos R di Jalan Jogja Kota Semarang.

"Pelaku punya modus mengajak wanita berkencan dan kenalan melalui media sosial kemudian setelah kenalan yang bersangkutan mengajak kencan kemudian diakhiri dengan melakukan kekerasan ke korban dan ambil properti korban," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal ternyata GD memang mengincar barang-barang korban. Sehingga setelah berkencan, GD mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku kabur membawa barang korban seperti ponsel dan cincin, kemudian mengunci pintu dari luar dan membuang kuncinya.

"(Setelah pelaku) Yakin korban meninggal, (korban) diterletangkan dan wajah ditutupi bantal memberikan kesan korban meninggal karena kehabisan napas. Tersangka kemudian mengambil properti korban dan mengunci dari luar kemudian kunci dibuang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mayat Korban Ditemukan 3 Hari Setelahnya

Jenazah korban ditemukan penjaga kos 3 hari setelahnya atau tanggal 5 Juli 2021 ketika bau busuk tercium dari kamar. Tim Resmob Polrestabes Semarang kemudian mengusut kasus ini dan menangkap pelaku di Wonosobo pada Rabu (4/8) lalu.

"Pelaku berinisial GD ini ditangkap Resmob Polrestabes Semarang dua hari lalu. Masih di bawah umur," tandas Irwan.

Setelah dibekuk, diketahui sehari sebelum membunuh R, GD juga melakukan aksi serupa di Wonosobo. "Case di Wonosobo di luar perkiraan yang bersangkutan karena korban tidak meninggal," ujarnya.

"Kesimpulan sementara bahwa ini memang modus. Jadi modus untuk menguasai properti atau barang orang lain," tegas Irwan.

Pelaku kini berada di tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads