Mantan Dirut RSUD Sragen, Djoko Sugeng Pudjianto (59), meninggal dunia terpapar virus Corona atau COVID-19. Djoko meninggal dalam perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Sragen, Jumat (6/8), sekitar pukul 09.50 WIB.
Saat mulai dinyatakan sakit, Djoko sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Sragen terkait kasus korupsi pengadaan kamar operasi RSUD Sragen.
"Yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit Rabu (21/7), dengan keluhan demam, batuk, sesak napas dan mual. Selanjutnya dirawat di ICU Isolasi COVID hingga dinyatakan meninggal tadi pukul 09.50 WIB," ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, saat dihubungi detikcom, Jumat (6/8/2021).
Agung menyebut, berdasarkan hasil kasasi yang diajukan Djoko Sugeng, Mahkamah Agung (MA) memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Berdasarkan penghitungan masa pidana, Djoko Sugeng dijadwalkan menghirup udara bebas pada 11 Agustus mendatang.
"Mengajukan kasasi ke tingkat MA, diputus 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Berdasarkan perhitungan masa pidana yang bersangkutan akan bebas pada tanggal 11 Agustus 2021 apabila membayar denda," jelasnya.
Ditemui secara terpisah, Dirut RSUD Sragen, Didik Haryanto membenarkan Djoko Sugeng meninggal dalam perawatan akibat terpapar Corona. Menurutnya, selama 16 hari dirawat di RSUD, kondisi kesehatan Djoko Sugeng naik turun.
"Masuk perawatan pada 21 Juli, saat itu hasi antigennya reaktif. Kemudian kita lanjutkan swab PCR, hasilnya positif COVID," ujarnya.
"Kondisinya naik turun. Kita sudah berusaha yang terbaik. Sempat membaik usai diberikan stem cell dan actemra, kemudian drop lagi," imbuhnya.
Meninggalnya Djoko Sugeng, menyisakan duka bagi kolega dan nakes di RSUD Sragen. Ratusan kolega dan nakes tampak memberikan penghormatan terakhir pada mendiang di halaman rumah sakit.
"Bagi kami beliau adalah bapak yang baik bagi keluarga besar rumah sakit ini. Beberapa kali rumah sakit ini mendapatkan penghargaan di bawah kepemimpinan beliau. Ini kesempatan baik bagi rumah sakit ini untuk memberikan penghormatan terakhir," pungkas Didik.
Untuk diketahui, Djoko Sugeng merupakan satu dari tiga terpidana kasus pengadaan kamar operasi RSUD Sragen tahun 2016. Oleh PN Tipikor Jawa Tengah, Djoko sempat diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan.
Djoko kemudian melakukan upaya banding. Namun Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman Djoko menjadi 6 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, hukuman Djoko kembali berkurang. MA memberikan vonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
(rih/mbr)