Terungkap! Ini Motif ABG Bunuh Wanita Teman Kencan di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:00 WIB
GD, pelaku pembunuhan teman kencan di Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang remaja berinisial GD (17) ditangkap polisi terkait pembunuhan wanita teman kencannya di sebuah kamar indekos di Semarang. Polisi mengungkap motif pelaku adalah ingin menguasai barang milik korban.

GD ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang pada 4 Agustus di Wonosobo, Jateng. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkap pembunuhan korban R dilakukan GD di sebuah kamar indekos pada 2 Juli, namun mayat korban baru diketahui pada 5 Juli.

Irwan menjelaskan keduanya berkenalan lewat media sosial yang kemudian berkencan. Pelaku yang mengajak korban berkencan sejak awal sudah berniat mengambil barang-barang milik korban.

"Kesimpulan sementara bahwa ini memang modus. Jadi modus untuk menguasai properti atau barang orang lain," ujar Irwan dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/8/2021).

"Tersangka dengan berbagai alasan mencekik korban dari belakang. Yakin korban meninggal, diteletangkan dan wajah ditutupi bantal memberikan kesan korban meninggal karena kehabisan napas. Tersangka kemudian mengambil properti korban dan mengunci dari luar kemudian kunci dibuang," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui ternyata GD juga melakukan percobaan pembunuhan di Wonosobo, sehari sebelum beraksi di Semarang. "Case (kasus) di Wonosobo, di luar perkiraan yang bersangkutan (GD), karena korban tidak meninggal," kata Irwan.

Irwan memaparkan, upaya percobaan pembunuhan di Wonosobo yang dilakukan oleh GD juga mirip dengan dengan cara yang dia lakukan terhadap korban R yang dibunuhnya di kamar indekos di Semarang.

Kedua korban, baik yang di Wonosobo maupun yang di Semarang, lebih dulu diajak kenalan lewat media sosial lalu diajak janjian kencan untuk bisa bertemu. Pada saat bertemu itulah GD melancarkan aksinya kepada korban.

Korban yang di Wonosobo berhasil lolos dari maut. Namun Irwan tidak menjelaskan lebih rinci kronologi kejadian di Wonosobo hingga korban bisa terhindar dari maut.

Kini GD dijerat pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(mbr/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork