Kronologi Pembunuhan Wanita oleh ABG Teman Kencan di Indekos Semarang

Kronologi Pembunuhan Wanita oleh ABG Teman Kencan di Indekos Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 14:13 WIB
Penemuan mayat wanita muda di kamar indekos Semarang, Senin (5/7/2021)
Lokasi penemuan mayat di indekos, Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Setelah sebulan pengejaran akhirnya pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah kos di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap. Peristiwa keji itu terjadi diawali dengan janji kencan lewat media sosial.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan pelaku berinisial GD (17) saling berkomunikasi dengan korban, R (25) lewat media sosial. Dalam keterangan pers Polrestabes Semarang, disebutkan keduanya sepakat kencan di kos dengan tarif Rp 300 ribu pada 2 Juli 2021.

"Pelaku punya modus mengajak wanita berkencan dan kenalan melalui media sosial kemudian setelah kenalan yang bersangkutan mengajak kencan kemudian diakhiri dengan melakukan kekerasan ke korban dan ambil properti korban," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dilakukan GD kepada R. Ia mencekik R sampai tewas dan kemudian mengambil barang-barang korban antara lain telepon seluler dan cincin. Pelaku juga mengunci kamar korban dan membuang kuncinya.

"Dengan berbagai alasan mencekik korban dari belakang. Yakin korban meninggal, ditelentangkan dan wajah ditutupi bantal memberikan kesan korban meninggal karena kehabisan napas. Tersangka kemudian mengambil properti korban dan mengunci dari luar kemudian kunci dibuang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tiga hari kemudian bau busuk tercium dari kamar R di sebuah kos Jalan Jogja Kota Semarang pada 5 Juli 2021 lalu. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap di Wonosobo.

"Pelaku berinisial GD ini ditangkap Resmob Polrestabes Semarang dua hari lalu. Masih di bawah umur," tandas Irwan.

Penemuan mayat wanita muda di kamar indekos SemarangGD, pelaku pembunuhan teman kencan di Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Dari penelusuran polisi, ternyata sehari sebelum menganiaya R, dia melakukan hal serupa kepada wanita di Wonosobo. Namun beruntung korban di Wonosobo tidak meninggal.

"Case (kasus) di Wonosobo di luar perkiraan yang bersangkutan karena korban tidak meninggal," ujarnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos agar tidak menjadi korban seperti ini," ujar Irwan.

Lihat juga video 'Cemburu Buta, Pria di Bogor Bunuh Janda Penjual Kopi':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads