Polisi mengungkap dugaan motif SU (34) dan HR alias GE (30) membunuh wanita asal Spanyol, Maria Matilda Muñoz Cazorla (73). Salah satu pelaku merupakan pegawai hotel tempat Maria menginap di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polisi menduga aksi dua pelaku itu dilatarbelakangi motif ekonomi. Dua pelaku diduga ingin mengambil barang milik korban.
"Ada beberapa barang milik korban, yang pertama handphone, kedua uang tunai sebesar Rp 3 juta," ujar Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, dilansir detikBali, Selasa (2/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasmara mengatakan saat ini kedua pelaku sedang diinterogasi lebih lanjut untuk mengetahui motif lain beserta potensi keterlibatan pihak lainnya.
"Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya," jelas Yasmara.
Kini, SU dan HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun hingga hukuman mati.
Yasmara juga membeberkan Maria dibunuh SU dan HR pada 2 Juli 2025, sejak dinyatakan hilang. Mayat Maria lalu ditemukan tinggal tulang belulang pada Sabtu (30/8/2025).
"Itu berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa korban ternyata sudah dibunuh dua bulan lalu," ungkap dia.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Kronologi Dukun Iskandar Bunuh Pasutri di Pemalang dengan Kopi Racun" di sini:
(idh/dhn)