Sebelum Bunuh Teman Kencan di Semarang, Pelaku Juga Coba Habisi Orang Lain

Sebelum Bunuh Teman Kencan di Semarang, Pelaku Juga Coba Habisi Orang Lain

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 13:04 WIB
Penemuan mayat wanita muda di kamar indekos Semarang
GD, pelaku pembunuhan teman kencan di Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polisi menangkap GD, pelaku pembunuhan teman kencan di sebuah kamar indekos di Semarang. Ternyata sehari sebelum membunuh korban di Semarang, GD juga melakukan percobaan pembunuhan di Wonosobo, namun korban berhasil lolos dari maut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan GD (17 tahun) ditangkap 4 Agustus 2021 di Wonosobo, Jateng.

Dari pemeriksaan diketahui, ternyata GD melakukan percobaan pembunuhan di Wonosobo, sehari sebelum beraksi di Semarang. "Case (kasus) di Wonosobo, di luar perkiraan yang bersangkutan (GD), karena korban tidak meninggal," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan memaparkan, upaya percobaan pembunuhan di Wonosobo yang dilakukan oleh GD juga mirip dengan dengan cara yang dia lakukan terhadap korban R (25) yang dibunuhnya di kamar indekos di Semarang.

Kedua korban, baik yang di Wonosobo maupun yang di Semarang, lebih dulu diajak kenalan lewat media sosial lalu diajak janjian kencan untuk bisa bertemu. Pada saat bertemu itulah GD melancarkan aksinya kepada korban.

ADVERTISEMENT

Korban yang di Wonosobo berhasil lolos dari maut. Namun Irwan tidak menjelaskan lebih rinci kronologi kejadian di Wonosobo hingga korban bisa terhindar dari maut.

Sedangkan pembunuhan korban bernama R itu dilakukan oleh GD di sebuah kamar indekos pada 2 Juli, namun mayat korban baru diketahui pada 5 Juli. Setelah sebulan buron, GD ditangkap petugas pada 4 Agustus di Wonosobo, Jateng.

"Tersangka dengan berbagai alasan mencekik korban dari belakang. Yakin korban meninggal, diteletangkan dan wajah ditutupi bantal memberikan kesan korban meninggal karena kehabisan napas. Tersangka kemudian mengambil properti korban dan mengunci dari luar kemudian kunci dibuang," jelas Irwan.

Pelaku kemudian membawa barang korban berupa telepon seluler dan juga cincin akik.

Kini GD dijerat pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak juga 'Cemburu Buta, Pria di Bogor Bunuh Janda Penjual Kopi':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads