Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, menghentikan program Hari Minggu di Rumah Saja saat PPKM yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Boyolali termasuk wilayah yang melaksanakan PPKM level 3.
"Iya, PPKM level 3 diperpanjang. Surat Edaran-nya (SE Bupati) sudah kita terbitkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).
Masruri menyatakan, untuk program Minggu di Rumah Saja pada pekan depan dihentikan. Hanya saja, jika nanti kasus COVID-19 di Boyolali meningkat lagi, maka kebijakan Minggu di Rumah Saja akan kembali dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu di Rumah Saja, minggu berikutnya sudah tidak. Hanya nanti, kalau kasusnya (COVID-19) meningkat lagi, Hari Minggu di Rumah Saja akan kita teruskan kalau kasusnya meningkat," kata Masruri.
Lebih lanjut, Masruri, menjelaskan tidak banyak perubahan dalam Instruksi Bupati tentang perpanjangan PPKM kali ini. Aturan-aturannya masih sama dengan sebelumnya. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Boyolali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Boyolali.
Dalam Instruksi Bupati ini, masyarakat masih dilarang menggelar hajatan pernikahan dan khitanan. Namun warga masih bisa menggelar nikahan yang dilaksanakan di kantor KUA maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dengan protokol kesehatan ketat serta hanya dihadiri keluarga inti. Waktunya pun dibatasi 60 menit. Khitanan diperbolehkan di tempat fasilitas kesehatan dan melibatkan maksimal 5 orang dari keluarga inti.
Mini market, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50%. Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan/angkringan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampal dengan pukul 20.00 WIB. Makan di tempat diperbolehkan dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan dibatasi 30 menit.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam ruang tertutup baik yang berada pada lokasi milik sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya dapat menerima pesan antar dan dilarang makan di tempat.
Dalam perpanjangan PPKM level 3 kali ini, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), sudah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah. Hanya saja, jumlah jemaah dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk tempat hiburan, warnet, game online, wisata masih ditutup. Termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta sosial keagamaan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.