Acara pisah sambut Kapolres Rembang yang digelar di Pendopo RA Kartini jadi sorotan karena viral disebut melanggar PPKM level 4. Setelah perekam video yang memviralkan acara pisah sambut itu melanggar PPKM level 4 minta maaf, kasus itu dihentikan.
"Sudah selesai. Berdasarkan hasilnya, tidak ada proses hukum atau dugaan lainnya yang mengarah pada unsur pidana, dan yang bersangkutan pun sudah meminta maaf atas apa yang terjadi ini," terang Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui detikcom di Rembang, Minggu (1/8/2021).
Dandy menyebut pemeriksaan terhadap perekam video disebut untuk dimintai keterangan terkait video viral tersebut. Pihak polisi meminta keterangan karena video viral itu telah menimbulkan kegaduhan.
"Jadi bahasa kami lakukan pemeriksaan, itu adalah kami meminta keterangan detil kepada para perekam video tersebut. Dan memang, mereka melakukan ini atas dasar spontanitas, dan memang tidak terencana. Atas dasar ketidaktahuan mereka dan mungkin memang karena luapan emosi ya," jelasnya.
Dari keterangan perekam video, mengaku spontan menyebut acara pisah sambut Kapolres Rembang itu baru dimulai pukul 20.30 WIB.
"Jadi setelah kami cek, video tersebut diambil pukul 20.31 WIB. Dan saat itu, perekam video ini mengira acara baru mulai. Kami pun memberikan penjelasan dengan disertai bukti yang ada kepada perekam, bahwa pada waktu mereka merekam video, acara inti memang sudah selesai. Dan itu ketika para tamu berangsur pulang bergantian," terangnya.
Selama pemeriksaan polisi juga menerangkan para perekam video tersebut soal acara pisah sambut itu. Pihaknya menyebut peristiwa ini bakal menjadi koreksi.
"Saya mengapresiasi karena masyarakat telah memiliki kepedulian tinggi terhadap Kabupaten Rembang. Apapun itu memang menjadi koreksi kita bersama," pungkasnya.
Simak video 'Pisah Sambut Kapolres Rembang Disebut Langgar Jam Malam, Ini Kata Bupati':
(ams/ams)