Kabupaten Sragen, Jateng, mulai menerapkan kebijakan PPKM level 3 hari ini. Pada level ini warung makan kini boleh melayani makan di tempat (dine in) hingga mengatur soal waktu operasional pasar. Keputusan ini tak sama dengan kemauan Ganjar yang ingin menerapkan aturan level tertinggi (level 4) di seluruh Jateng.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, usai mengikuti rakor virtual dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, siang tadi. Yuni menyatakan Kabupaten Sragen masih melanjutkan PPMK dengan status level 3.
"Kita tindak lanjuti hasil rakor tadi. Jadi intinya sama dengan PPKM Darurat, sekarang diganti dengan PPKM level 3. Ada beberapa poin saja yang berubah," ujar Yuni kepada wartawan usai rakor, Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni menyebut, beberapa perubahan aturan yang terjadi dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini di antaranya, waktu tutup pasar tradisional yang mundur hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian warung makan maupun angkringan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Warung hik, makanan dan sebagainya bisa buka sampai pukul 21.00 WIB. Bisa makan di tempat waktunya 30 menit, meski tetap lebih ditekankan pada take away," jelas Yuni.
Yuni menegaskan secara umum aturan PPKM level 3 ini tak jauh berbeda dengan aturan saat PPKM darurat. Yuni mengatakan penerapan PPKM level 3 ini akan dievaluasi pada Senin, 26 Juli mendatang.
"Akan dilihat nanti (ada tidaknya) kelonggaran itu pada tanggal 26 Juli. Hasilnya lima hari ke depan ini seperti apa. Pokoknya sampai tanggal 26 Juli, kita berlakukan sama seperti yang saat ini kita lakukan. Jangan sampai nanti kita kasih kelonggaran terus kemudian terjadi lonjakan lagi," pungkas Yuni.
Pernyataan BupatiYuni ini berseberangan dengan pernyataan Gubernur Ganjar Pranowo yang mengatakan meskipun Jateng terbagi menjadi PPKM level 3 dan 4, namun dia meminta para kepala daerah di wilayahnya menerapkan aturan yang sama tanpa memperhatikan level PPKM.
"Sudah ada petunjuknya, sekarang namanya tidak darurat, pakai levelling. Mendagri sudah keluar levelnya mana level 3 dan level 4," kata Ganjar di kantornya, Semarang, Rabu (21/7).
Ganjar menyebut perbedaan level itu bisa membuat wilayah perbatasan menjadi dilematik. Oleh karena itu, dia bakal berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di Jateng agar menerapkan aturan yang sama tanpa melihat level.
"Ini agak dilema karena dilemanya kalau level tinggi lebih ketat. Problemnya kalau daerahnya perbatasan akan problem. Khusus Jateng akan saya bicarakan dengan teman-teman bupati sebaiknya lakukan aturan bersama. Kayak dulu ketika ada kabupaten/kota yang aturannya yang zona merah dan oranye sehingga yang di merah semua ditutup yang oranye tidak, kemudian terjadi perpindahan warga. Justru para bupati/wali kota punya pikiran semua disamakan," jelas Ganjar Pranowo.
"Maka kita call tinggi aja, semua sama. Kita tahan dulu agar bisa kendalikan gitu," imbuh Ganjar Pranowo.
Ganjar pun tidak ambil pusing soal perbedaan levelling dan zonasi penyebaran virus Corona di Jateng. Ganjar Pranowo memastikan penanganan virus Corona harus bersinergi dan disiplin.
Simak juga video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':