Petugas operasi gabungan dari TNI, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Satpol PP menindak pelaku usaha yang membandel saat penerapan PPKM Darurat. Sebanyak 8 tempat salon dan spa yang ditindak petugas gabungan.
"Minggu (11/7) Satgas Aman Nusa II bersama dengan TNI dan Satpol PP melaksanakan penegakan hukum terhadap tempat hiburan yang masih buka saat PPKM Darurat. Dilakukan pemeriksaan kepada 8 tempat hiburan berupa salon atau spa yang terindikasi masih buka atau menerima tamu," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Yuli menjelaskan dari 8 tempat itu, 5 di antaranya yang masih buka dan menerima tamu. Petugas, kata Yuli, kemudian melakukan penutupan dan penyegelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 8 itu, setelah kita periksa 3 sudah mereka tutup sendiri, 5 masih buka sehingga untuk yang 5 tempat ini satgas melakukan penutupan dan penyegelan segel tempat usaha," ungkapnya.
Pelaku usaha tersebut, kata Yuli, melanggar Instruksi Gubernur DIY No 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di DIY. Pada diktum kesembilan huruf f dengan tegas menyatakan 'tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya ditutup sementara'.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan," tegasnya.
Adapun 8 salon atau spa itu masing-masing 6 berlokasi di Sleman, 1 di Kota Yogyakarta dan 1 lagi di Bantul.
Dirinya menjelaskan pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Namun jika dari kebijakan tersebut masih ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas.
"Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," tegasnya.