Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah bakal menerapkan gerakan di rumah saja setiap hari Minggu selama PPKM Darurat diberlakukan. Gerakan ini sebagai upaya memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kebumen serta mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 akan dilaksanakan 'Gerakan Kebumen di Rumah Saja'," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/7/2021).
Arif menyebut dalam SE nomor 443/1322 tersebut, gerakan 'Kebumen di Rumah Saja' akan dilaksanakan secara serentak pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 dan hari Minggu tanggal 18 Juli 2021. Arif menerangkan selama gerakan ini diterapkan warga Kebumen diminta tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Arif menerangkan gerakan ini wajib dilakukan olah semua masyarakat, terkecuali sektor kesehatan yakni rumah sakit, puskesmas, apotek, klinik, dokter praktik mandiri, dan laboratorium kesehatan. Kemudian pengecualiasn juga berlaku bagi sektor kebencanaan dan keamanan, energi seperti SPBU, SPBE serta PLN, penyelenggara telekomunikasi, radio, dan televisi.
Sektor lain yang juga masuk dalam pengecualian yaitu sektor keuangan dan perbankan, serta pelayanan dasar yaitu PDAM dan pelayanan persampahan.
"Pasar akan ditutup pada hari dan tanggal tersebut karena akan dilakukan penyemprotan dan pembersihan," jelasnya.
Selama Kebumen di Rumah Saja ini kegiatan yang dilarang beroperasi atau buka yakni perkantoran, sekolah, perusahaan dan pabrik. Pusat perbelanjaan/toko modern/mini market dan pedagang kaki lima juga dilarang beroperasi.
Larangan tersebut juga berlaku untuk objek wisata baik yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa maupun yang dikelola oleh pihak swasta. Selain itu, hotel/penginapan, restoran, warung makan, kafe, karaoke dan tempat hiburan lainnya juga tidak diperbolehkan buka.
Alun-alun/lapangan, GOR, Stadion, kolam renang dan fasilitas olah raga lainnya pun tak luput dari larangan itu, termasuk kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
"Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen kami minta bantuannya untuk mendukung pelaksanaan gerakan 'Kebumen di Rumah Saja'," imbuhnya.
Arig pun meminta Kantor Kementerian Agama Kebumen untuk menyosialisasikan gerakan ini lewat materi kotbah salat Jumat. Dia juga minta seluruh camat untuk berkoordinasi dengan Forkompimcam, puskesmas, kepala desa/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat serta para pelaku usaha terkait hal tersebut.
"Kepala desa/lurah agar mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian gerakan 'Kebumen di Rumah Saja' di wilayahnya masing-masing. Untuk layanan informasi pelaksanaan gerakan 'Kebumen di Rumah Saja' dapat menghubungi call center/ WA: 08112649117," pungkasnya.
(ams/ams)