Seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa Barat ditemukan tewas di salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten. Polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini.
Kedua tersangka yakni KJH (40), warga negara (WN) Korea Selatan, dan RST (45) seorang WNI. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan korban sebelumnya mengenal kedua tersangka melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian bertemu di Jakarta Utara. Ketiganya sempat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam di Jakarta sebelum menuju hotel.
"Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat lemas sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi harinya korban mengalami demam tinggi, dan pada pukul 12.30 WIB ditemukan sudah tidak bernyawa," kata Raden dalam konferensi pers Rabu, (1/10/2025).
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika. Polisi juga menemukan memar akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan organ dalam pada tubuh korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(azh/jbr)