Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berinisial J alias S (53) ditangkap polisi terakait kasus penipuan. J menipu dengan modus penerimaan pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) lewat jalur 'orang dalam'.
"Kemarin kita tangkap, diperiksa terus langsung kita tahan," ujar Kaur Binops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, kepada detikcom Selasa (6/7/2021).
Wikan menjelaskan ada sekitar tujuh orang yang menjadi korban. Namun baru dua orang korban yang melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menguraikan kasus ini berawal saat korban bertemu dengan tersangka pada Juni 2020 lalu. Tersangka yang merupakan ASN di Kecamatan Juwangi menawarkan dan menjanjikan korban bekerja di Perumda Air Minum Tirta Ampera, Boyolali.
"Tapi harus dengan menyerahkan uang untuk lobi," kata Wikan.
Tergiur dengan janji tersangka, korban pun menyanggupi syarat tersebut dengan menyerahkan uang yang diminta tersangka dengan cara ditransfer melalui bank. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban juga belum diterima bekerja di Perumda Tirta Ampera.
Korban akhirnya juga mengetahui nama asli tersangka dan menyadari dirinya jadi korban penipuan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 76 juta dan melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, ada enam korban lainnya dengan total nilai kerugian semuanya Rp 421,5 juta," jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, bukti transfer, buku tabungan dan ATM. Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu Camat Juwangi, Suwarno, saat dimintai konfirmasi wartawan membenarkan bahwa tersangka J merupakan ASN di Kecamatan Juwangi.
"Iya (tersangka ASN di Juwangi)," kata Suwarno.
(sip/ams)