Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta tidak ada aktivitas perdagangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kapanewon Bantul, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dishub Bantul juga melakukan penyekatan di 3 titik untuk mendukung aturan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul. Inbup itu diteken langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih kemarin, Senin (5/6).
Dalam Inbub tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C: perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotek serta sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pusat kuliner, warung makan, rumah makan, jasa boga, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di lokasi sendiri maupun di toko swalayan/supermarket, dilarang memberikan pelayanan makan/minum di tempat, hanya diizinkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar/dibawa pulang sampai dengan jam 22.00 WIB," ucap Halim melalui Inbup tersebut seperti yang dilihat detikcom, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, Pemkab melakukan sterilisasi kegiatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sterilisasi itu berupa larangan aktivitas masyarakat dari jam 8 malam sampai jam 5 pagi. Semua itu untuk meminimalisir mobilitas masyarakat di saat PPKM darurat.
"Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat. Kecuali pelayanan kesehatan dan distribusi kebutuhan pokok sehari-hari," ujarnya.
Nantinya, mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 212 sampai Pasal 218, Undang-Undang No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu mengacu pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul Aris Suharyanta mengatakan beberapa ruas jalan yang ditutup adalah Simpang Empat Klodran, Simpang Empat Gose, dan Simpang Lima Bejen. Ketiga simpang ini ditutup untuk mencegah mobilitas masyarakat yang berujung pada kerumunan.
"Jadi sengaja disekat karena di jalur tersebut merupakan sentral pemerintahan, sentral perekonomian dan sentra kuliner. Sehingga sangat mungkin terjadinya kerumunan, untuk itu kami sekat agar tidak ada lagi kerumunan," katanya.
Tak hanya itu, Aris mengaku saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait kemungkinan untuk mematikan sejumlah lampu penerangan di beberapa titik. Mengingat titik-titik tersebut adalah lokasi yang berpotensi digunakan sebagai tempat berkerumun.