Pemerintah Pusat resmi memberlakukan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta masyarakat tidak perlu panik.
Sebanyak 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Jawa-Bali menjadi target penerapan kebijakan tersebut.
Untuk Provinsi Jawa Tengah, semua daerah ditetapkan pemberlakuan PPKM Darurat. Rinciannya, 13 kabupaten/kota masuk asesmen pandemi level 4 dan sisanya masuk asesmen pandemi level 3.
"Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. Leveling-nya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, insyaallah Jateng semuanya siap," kata Ganjar saat meninjau Jogo Tonggo di Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Kamis (1/7/2021).
Ganjar meminta masyarakat tidak perlu panik dengan penerapan PPKM Darurat itu. Tindakan yang diambil saat ini hanyalah pengetatan saja, dan semua harus mendukung.
"Jangan panik, kita hanya butuh mengetatkan saja. Tindakan-tindakan ini karena situasinya sedang tidak baik-baik saja. Memang butuh tindakan yang lebih ketat dan serius," jelasnya.
Seluruh bupati/wali kota di Jateng, lanjut Ganjar, diminta melaksanakan PPKM Darurat dengan ketat. Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka, mana yang harus ada, mana yang ditutup dan dukungan masyarakat seperti apa.
"Bupati/wali kota harus mencari jalan keluar, sehingga tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat. Tidak boleh ada satupun bupati/wali kota yang menawar, semuanya harus melaksanakan dengan baik. Kalau 14 hari bisa dilakukan, maka ini bisa menekan," tegasnya.
Jika ada masyarakat yang kesulitan selama PPKM Darurat dilaksanakan, Ganjar meminta agar menghubungi pejabat di daerahnya masing-masing. Ganjar juga meminta masyarakat melapor ke call center di kabupaten/kota atau provinsi jika mengalami kesulitan.
Selengkapnya simak di halaman berikutnya...
Tonton juga Video: Ini Sanksi Bagi yang Langgar Prokes Selama PPKM Darurat!
(sip/rih)