Petugas TPR Kena Corona, 3 Pantai di Gunungkidul Ditutup Sementara

Petugas TPR Kena Corona, 3 Pantai di Gunungkidul Ditutup Sementara

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 15:17 WIB
COVID-19 Health insurance concept. Blurring of hand holding pen and Stethoscope on health form. Focus on
Ilustrasi virus Corona atau COVID-19 (Foto: Getty Images/iStockphoto/farosofa)
Gunungkidul -

Pantai Gesing di Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY, ditutup sementara sejak Rabu (30/6) kemarin hingga Rabu (7/7) pekan depan. Hal itu karena ada petugas tempat pemungutan retribusi (TPR) yang terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19.

"Penutupan dilakukan karena ada petugas TPR yang positif Corona," kata Lurah Girikarto, Tuyadi, saat dihubungi wartawan, Kamis (1/7/2021).

Terlebih, di kawasan tersebut ada tiga warga yang meninggal dunia terkonfirmasi positif COVID-19. Untuk mencegah penularan virus Corona, pihaknya bersama Panewu Panggang serta Dinas Pariwisata Gunungkidul kemudian melakukan musyawarah untuk ikut menutup beberapa tempat wisata di sekitar Pantai Gesing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya, untuk Taman Watu, Teras Kaca, HeHa Ocean View hingga Puncak Segoro ikut ditutup sementara. Terus Pantai Kesirat dan Pantai Gigrak juga ikut ditutup sementara," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul Hary Sukmono mendukung kebijakan Kalurahan Girikarto untuk menutup sementara tempat wisata di wilayahnya. Mengingat pemerintah telah menetapkan PPKM darurat yang mulai bergulir Sabtu (3/7) lusa.

ADVERTISEMENT

"Kondisinya memang lagi seperti ini (kasus COVID-19 meningkat) jadi saya rasa tidak ada masalah untuk itu (tempat wisata di Kalurahan Girikarto tutup sementara)," kaya Hary.

Untuk diketahui, Pemkab Gunungkidul mewajibkan wisatawan asal luar daerah yang berkunjung ke tempat wisata untuk menunjukkan surat hasil rapid antigen negatif. Kebijakan yang bertujuan menekan laju kasus COVID-19 ini berlaku sampai tanggal 5 Juli.

Peraturan itu mengacu pada Instruksi Bupati (Inbup) nomor 443/2707 yang ditandatangani Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Inbup tersebut mengatur mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19.

Dalam instruksi tersebut, khususnya pada poin kesembilan huruf H mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pada area publik yang meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya. Di mana salah satu poinnya adalah mewajibkan wisatawan mengantongi surat bebas COVID-19 saat berwisata di Gunungkidul.

"Semua pengunjung harus membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif," kata Sunaryanta merujuk Inbup yang dilihat detikcom, Selasa (29/6).

Selanjutnya, pada poin 2 diinstruksikan untuk dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, jumlah pengunjung destinasi wisata dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Poin 3, jika pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19 maka destinasi wisata tersebut ditutup untuk sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman," ucapnya.

(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads