Belasan pegawai Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, positif antigen virus Corona atau COVID-19. Selama enam hari ke depan kantor Pengadilan Agama Purbalingga akan menerapkan lockdown dan menunda seluruh pelayanan termasuk sidang perceraian.
"Ada 15 orang pegawai yang dinyatakan positif COVID-19, awalnya ada 4, lalu hari ini dilakukan rapid test antigen hasilnya 11 positif, oleh karena itu kantor PA di-lockdown," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purbalingga, Heru Wahyono, kepada wartawan, Rabu (30/6/2021)
Atas kejadian itu, selama enam hari mulai Kamis (1/7) besok sampai 6 Juni 2021, pendaftaran dan sidang di Pengadilan Agama Purbalingga ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ditunda, ada yang seminggu, ada yang dua minggu," jelasnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga Hanung Wikantono membenarkan adanya kasus Corona di Pengadilan Agama Purbalingga.
"Iya, tadi dilakukan tes antigen, diketahui ada 11 yang positif. Tracing dilakukan terhadap para keluarga pegawai juga. Total ada 39 orang yang dilakukan tes antigen," kata Hanung.
Menurutnya, dari 11 orang yang dinyatakan positif antigen hari ini, 9 orang pegawai dan 2 orang merupakan keluarga pegawai.
Sementara untuk kasus virus Corona di Kabupaten Purbalingga saat ini, dari data Dinas Kesehatan kasus aktif per 29 Juni 2021 mencapai 1.553 orang. Dengan rincian 203 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 1.350 orang menjalani isolasi mandiri. Sebelumnya dari data per 28 Juni kasus aktif 1.352 orang.
"Sesuai data ada kenaikan kasus aktif sebanyak 201 dari sebelumnya," imbuh Hanung.