Lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Tengah semakin ekstrem dan tak terkendali. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor I tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus COVID-19.
7 instruksi Ganjar
Tujuh poin yang diinstruksikan Ganjar kepada kepala daerah Jawa Tengah ialah:
1. Pembatasan Total (lockdown) pada RT/RW/Desa/Kelurahan yang Masuk Zona Merah
2. Dorong Gerakan Saling Mengingatkan (Eling Lan Ngelingke) untuk Penerapan 5M Secara Luas.
3. Aktifkan Call Center untuk Pelayanan Informasi Penanganan Covid-19.
4. Jamin Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan, Oksigen, SDM Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
5. Tingkatkan Jumlah Tempat Tidur ICU dan Isolasi Minimal 40% Dari yang Ada
6. Manfaatkan Aset Pemerintah untuk Tempat Isolasi Terpusat
7. Percepat Vaksinasi Dengan Bentuk Sentra Vaksin di Kabupaten/ Kota
Tak boleh berkerumun lebih dari 3 orang
Dalam penjabaran poin 1, Ganjar membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, kecuali untuk hal darurat. Dia juga melarang kerumunan melebihi tiga orang.
Ganjar juga melarang keramaian di tempat umum. Selain itu, dia meminta agar kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing hingga kondisi tak lagi zona merah.
BOR rumah sakit membahayakan
Ganjar mengatakan saat ini tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi rumah sakit sudah membahayakan. Pihaknya kini menyiapkan rumah sakit darurat.
"BOR-nya sudah membahayakan, sudah di atas 80 persen. Makanya kita cepat-cepat harus menambah tempat tidur. Maka tadi, siapkan skenario rumah sakit darurat, apa namanya tenda," kata Ganjar Pranowo usai meninjau RSUD Kalisari Batang, Selasa (29/6).
(bai/mbr)