Sengketa Penjualan Gedung Graha Pena Semarang Berujung Gugatan Hukum

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 15:45 WIB
Gedung Graha Pena Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang wartawan senior di Jawa Timur menggugat pensiunan dosen sebuah universitas di Kota Semarang. Gugatan tersebut dilakukan karena tergugat sulit dihubungi setelah diduga menjual gedung milik penggugat.

Penggugat yaitu Imawan Mashuri dan Dessire Sumakud Mahsuri yang beralamat di Jambangan Kota Surabaya. Kuasa hukum penggugat, Alhaidary, mengatakan kasusnya berkaitan dengan sebuah gedung milik kliennya yaitu gedung Graha Pena Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang. Gedung tersebut cukup dikenal di Semarang karena pernah jadi kantor salah satu media.

"Mereka ini berteman sebenarnya. Berawal dari Mudji (ML) yang menghubungi menanyakan kenapa gedung itu tidak dijual, dia mengatakan ada pembeli," kata Alhaidary saat bertemu di Semarang, Selasa (29/6/2021).

"Tergugat ini pensiunan dosen di Semarang, klien saya ini basic-nya wartawan," imbuhnya.

Tanggal 22 Januari 2018 ML datang ke Malang menemui penggugat I dan II. Mereka kemudian percaya gedung 5 tingkat dengan luas tanah 2.734 m2 itu akan terjual Rp 32 miliar.

"Namun Mudji terdesak kebutuhan, dan karena teman, akhirnya klien saya menurunkan menjadi Rp 20 miliar namun dengan syarat lunas pada September 2018," jelasnya.

Pada tanggal 20 Februari 2018 tergugat datang lagi dan meminta membuat surat kuasa menjual. Sehingga mereka datang ke tergugat II yang merupakan notaris berinisial ES. Notaris itu juga rekan penggugat.

Setelah itu komunikasi dilakukan via WhatsApp. Tanggal 8 Juni 2018 tergugat meminta nomor rekening BNI, karena tidak ada maka dia mengirim Rp 200 juta ke rekening staf penggugat tanpa keterangan uang apa itu. Ternyata menurut pengakuan tergugat itu uang dari pembeli yang belum bersedia bertemu.

"5 September 2018 tergugat datang ke Surabaya menemui klien saya dan memberikan buku rekening baru BRI atas nama klien saya, padahal klien saya tidak pernah mengurusnya," ujarnya.

Pada 25 September 2018 masuk uang Rp 11,3 miliar ke rekening baru itu. Masih belum jelas itu uang apa, jika dari pembelian gedung juga belum diketahui siapa pembelinya. Penggugat belum pernah melakukan prosedur jual beli apapun.

"Sehingga seharusnya objek sengketa masih atas nama penggugat, kecuali jika dilakukan secara ilegal dan melawan hukum," ujarnya.


Selanjutnya: tanggapan tergugat




(mbr/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork