Sengketa Penjualan Gedung Graha Pena Semarang Berujung Gugatan Hukum

Sengketa Penjualan Gedung Graha Pena Semarang Berujung Gugatan Hukum

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 15:45 WIB
Gedung Graha Pena Semarang
Gedung Graha Pena Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Seorang wartawan senior di Jawa Timur menggugat pensiunan dosen sebuah universitas di Kota Semarang. Gugatan tersebut dilakukan karena tergugat sulit dihubungi setelah diduga menjual gedung milik penggugat.

Penggugat yaitu Imawan Mashuri dan Dessire Sumakud Mahsuri yang beralamat di Jambangan Kota Surabaya. Kuasa hukum penggugat, Alhaidary, mengatakan kasusnya berkaitan dengan sebuah gedung milik kliennya yaitu gedung Graha Pena Semarang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Semarang. Gedung tersebut cukup dikenal di Semarang karena pernah jadi kantor salah satu media.

"Mereka ini berteman sebenarnya. Berawal dari Mudji (ML) yang menghubungi menanyakan kenapa gedung itu tidak dijual, dia mengatakan ada pembeli," kata Alhaidary saat bertemu di Semarang, Selasa (29/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergugat ini pensiunan dosen di Semarang, klien saya ini basic-nya wartawan," imbuhnya.

Tanggal 22 Januari 2018 ML datang ke Malang menemui penggugat I dan II. Mereka kemudian percaya gedung 5 tingkat dengan luas tanah 2.734 m2 itu akan terjual Rp 32 miliar.

ADVERTISEMENT

"Namun Mudji terdesak kebutuhan, dan karena teman, akhirnya klien saya menurunkan menjadi Rp 20 miliar namun dengan syarat lunas pada September 2018," jelasnya.

Pada tanggal 20 Februari 2018 tergugat datang lagi dan meminta membuat surat kuasa menjual. Sehingga mereka datang ke tergugat II yang merupakan notaris berinisial ES. Notaris itu juga rekan penggugat.

Setelah itu komunikasi dilakukan via WhatsApp. Tanggal 8 Juni 2018 tergugat meminta nomor rekening BNI, karena tidak ada maka dia mengirim Rp 200 juta ke rekening staf penggugat tanpa keterangan uang apa itu. Ternyata menurut pengakuan tergugat itu uang dari pembeli yang belum bersedia bertemu.

"5 September 2018 tergugat datang ke Surabaya menemui klien saya dan memberikan buku rekening baru BRI atas nama klien saya, padahal klien saya tidak pernah mengurusnya," ujarnya.

Pada 25 September 2018 masuk uang Rp 11,3 miliar ke rekening baru itu. Masih belum jelas itu uang apa, jika dari pembelian gedung juga belum diketahui siapa pembelinya. Penggugat belum pernah melakukan prosedur jual beli apapun.

"Sehingga seharusnya objek sengketa masih atas nama penggugat, kecuali jika dilakukan secara ilegal dan melawan hukum," ujarnya.


Selanjutnya: tanggapan tergugat

Tergugat kemudian sulit dihubungi sehingga akhirnya penggugat ke Semarang sehingga kedua belah pihak sempat bertemu. Saat itu penggugat bersedia mengembalikan uang beserta ganti rugi yang layak jika tergugat tidak bisa melunasi sesuai kesepakatan awal. Namun tergugat tetap bersikeras.

"Sampai gugatan ini didaftarkan, sisa pembayaran sebesar Rp 8,5 miliar belum dibayar, sedangkan objek sengketa telah dikuasai sepenuhnya oleh tergugat I," tegasnya.

Terkait tergugat II yang merupakan notaris, Alhaidary menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik karena kliennya tidak diberi penjelasan surat kuasa untuk menjual ternyata berisi surat kuasa mutlak.

"Padahal surat kuasa mutlak itu sudah dilarang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982. Sehingga seharusnya surat itu tidak berlaku," tegasnya.

Atas hal itu maka dua orang tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Semarang dan tercatat dengan nomor 301/Pdt.G/2021/PN Smg sesuai dengan yang tertera pada website resmi SIPP PN Kota Semarang. Dalam perkara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ikut menjadi turut tergugat.

ML digugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 48,5 miliar yang terdiri dari kerugian materiil Rp 8,5 miliar dari kekurangan pembayaran dan non materiil yang diperhitungkan senilai Rp 40 miliar.

"Tergugat I-II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada para Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 48,5 miliar secara langsung, tunai dan seketika,"tegasnya.

Alhaidary juga menegaskan akan melakukan pemblokiran dulu agar gedung yang pernah jadi kantor media itu tidak dijual. Karena pihaknya sempat memergoki gedung tersebut dijual dengan harga Rp 40 miliar di website online.

"Tergugat masih sulit dihubungi sampai sekarang maka kita daftarkan gugatan. Nomor gugatan keluar kemarin. Kita juga akan lakukan upaya pemblokiran dulu," tegasnya.

detikcom sudah berusaha menghubungi Mudji selaku tergugat I. Yang bersangkutan mengangkat sambungan telepon dari detikcom. Mudji hanya memberikan jawaban, "Oh, enggak tahu." Dia kemudian menutup sambungan telepon.

Halaman 2 dari 2
(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads