Cekcok Gegara Nyaris Tabrakan, Seorang Pemuda Sleman Tewas Ditusuk

Cekcok Gegara Nyaris Tabrakan, Seorang Pemuda Sleman Tewas Ditusuk

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 13:25 WIB
Jumpa pers penusukan yang tewaskan seorang pemuda di Sleman, Senin (28/6/2021).
Jumpa pers penusukan yang tewaskan seorang pemuda di Sleman, Senin (28/6/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Polisi menangkap dua pelaku penusukan yang menewaskan seorang pemuda berinisial SP (23) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi penusukan ini terbilang nekat karena dilakukan saat siang hari.

Para pelaku yang diciduk polisi yakni Roni Oktian (29) dan Jaya Bagus S (35). Keduanya merupakan warga Jetis, Kota Yogyakarta dan sama-sama residivis kasus pencurian.

KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Safiudin menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Korban yang saat itu mengendarai motor hendak memancing hampir bertabrakan dengan pelaku di simpang 4 Banjarharjo, Ngemplak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP penusukan di simpang 4 Koroulon, Ngemplak, Sleman. Korban berkendara dari arah timur. Pelaku juga berkendara dari arah timur. Tapi sampai di simpang 4 Banjarharjo, pelaku tiba-tiba berbelok dan hampir bertabrakan dengan korban. Karena kaget, korban kemudian meneriaki pelaku dan akhirnya dikejar," kata Ipda Saifudin saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (28/6/2021).

Namun, salah seorang pelaku yakni Jaya Bagus mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban. Sesampainya di simpang 4 Koroulon, kedua pelaku dan korban sempat cekcok dan berlanjut ke kekerasan. Korban yang merupakan warga Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah sempat melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Korban ditusuk di bagian perut sebanyak 1 kali," ungkapnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, selang 1 jam, nyawa korban tak tertolong lagi. Sementara para pelaku melarikan diri.

"Ditusuk di perut sampai mengenai usus hingga menjulur keluar. Korban kehabisan darah," sebutnya.

Polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumahnya. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Sleman. Untuk barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta sepeda motor milik pelaku.

"Tersangka kami jerat Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga video 'Ini Tersangka Penusuk Polisi di Palembang':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads