Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah, melarang warga menggelar hajatan dan menutup semua tempat wisata milik pemerintah maupun swasta. Hal ini imbas kasus aktif virus Corona atau COVID-19 tembus 1.000 orang dan tingginya keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan.
Pelarangan hajatan dan penutupan tempat wisata tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Bupati nomor 300/1986/5.5/2021 tentang adendum SE Bupati nomor 300/1949/5.5/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
"Melihat perkembangan karena BOR (bed occupancy rate pasien Corona) cukup tinggi di rumah sakit yang sudah mencapai 82 persen. Meskipun kita sudah meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, tapi ternyata ini kan tinggi. Sehingga kita juga harus bergerak lebih mencegah di hulu dan hilir. Artinya yang menyebabkan potensi kerumunan itu kita upayakan untuk juga dihentikan," kata Asisten I Setda Boyolali, Totok Eko YP, saat ditemui di kantornya, Selasa (22/6/2021).
Maksud dikeluarkannya adendum SE tersebut adalah untuk mengatur pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat dalam menyelenggarakan hajatan, wisata dan peribadatan di tempat ibadah, baik kegiatan inti keagamaan maupun sosial keagamaan.
"Karena ini suasana (kasus Corona) di Jateng bahkan nasional tidak mengecil, bahkan kita prihatin BOR kita (rumah sakit rujukan COVID di Boyolali) terus meningkat, semakin kritis," jelasnya.
Dalam adendum SE Bupati ini, seluruh destinasi wisata di Boyolali, milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata diminta memastikan bahwa seluruh tempat wisata tutup.
"Kemudian hajatan yang sebelumnya diperbolehkan dengan banyu mili atau tidak boleh makan ditempat, saat ini dilarang dan hanya diperbolehkan menggelar nikahan di kantor KUA dengan peserta terbatas maksimal 10 orang," jelas Totok.
Pemkab Boyolali melarang seluruh elemen masyarakat menggelar hajatan pernikahan hingga khitanan. Pernikahan atau akad nikah diperbolehkan di kantor KUA atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melibatkan paling banyak 10 orang dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan paling banyak 5 orang dari keluarga inti.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)