Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro ini bakal diterapkan mulai 21 Juni-5 Juli 2021.
"Mulai minggu depan, hari Senin (21/6) kita akan melakukan upaya pengetatan, akan ada surat edaran bupati terkait dengan aturan PPKM yang baru," Kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Kepada wartawan usai rakor bersama forkopimda di Pendopo Dipokusumo, Rabu (16/6/2021)
Tiwi sapaannya, menyebut kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan bakal dilarang selama PPKM Mikro diterapkan. Kemudian objek wisata bakal ditutup.
"Kegiatan keagamaan seperti pengajian termasuk hajatan untuk sementara waktu ditunda, tempat wisata akan ditutup sementara waktu dua minggu ke depan untuk menekan penyebaran virus Corona," terang Tiwi.
Penerapan PPKM Mikro ini sebagai upaya menekan laju kasus COVID-19 di Purbalingga. Selain itu, juga menjalankan arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penyeragaman kebijakan penanganan COVID-19.
"Ini juga merupakan arahan dari gubernur dalam vidcon kemarin, kabupaten/kota se-eks Karesidenan Banyumas supaya mengambil kebijakan satu langkah," terang Tiwi.
Dia menambahkan selain menerapkan pembatasan, pemda bakal menyiapkan kebijakan penanganan COVID-19. Salah satunya menyiapkan tempat isolasi terpusat di Purbalingga.
"Kami akan meminta RSUD Goeteng menambah sel untuk pasien COVID, dan akan menyiapkan gedung eks SMPN 3 sebagai tempat karantina. Selain itu setiap kecamatan wajib menyiapkan tempat isolasi," pungkasnya.