2 Tahun Tabrak Lari Overpass Manahan, MAKI Ajukan Praperadilan

2 Tahun Tabrak Lari Overpass Manahan, MAKI Ajukan Praperadilan

Ari Purnomo - detikNews
Senin, 14 Jun 2021 17:38 WIB
Tangkapan layar CCTV Dishub Surakarta kasus tabrak lari di jalan layang Mahan, korban meninggal.
Tangkapan layar CCTV Dishub Surakarta terkait kasus tabrak lari di overpass Mahanan, Solo, 1 Juli 2019. ( Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Menjelang dua tahun kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan. Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 8 Juni 2021 itu dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Dishub Solo.

Kuasa hukum MAKI Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengatakan, permohonan praperadilan dengan nomor register 13/Pid.Pra/2021/PN.Skt sebagai bentuk keprihatinan terkait kasus yang menewaskan Retnoning Tri, pada 1 Juli 2019.

"Keprihatinan MAKI tersebut berkaitan dengan lamanya penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut dan dalam perkembangannya diketahui, terhadap perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahapan penyidikan," ucap Sapto di Solo, Senin (14/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sapto menambahkan, dalam permohonan praperadilan tersebut, MAKI menempatkan dirinya sebagai pemohon dan selaku termohon adalah Kapolresta Solo.

"Dan juga mendudukkan kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Solo serta sebagai pihak turut termohon," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sapto mengatakan, terhadap permohonan ini merupakan lanjutan atas permohonan praperadilan yang pernah diajukan sebelumnya. Materi yang terurai dalam permohonannya mendasarkan pada penanganan perkara yang telah diuraikan oleh termohon dalam jawaban terhadap permohonan praperadilan dalam perkara yang sama sebelumnya.

"Sehingga yang menjadi inti dari permohonan praperadilan yang telah diajukan oleh MAKI pada saat ini adalah bagaimana seharusnya penerapan hukum yang relevan berkaitan dengan hal-hal yang telah menjadi jawaban termohon," ungkap Sapto.

Menurutnya, relevansi peningkatan status penanganan perkara tersebut dirasa hal yang memiliki urgensi utama. Berkaitan dengan hal tersebut dirasa merupakan bentuk kesungguhan dari termohon dalam melakukan penanganan perkara tersebut.

Sementara, ditempatkannya kantor Dishub sebagai turut termohon dalam permohonan tersebut terkait dengan adanya petunjuk berupa CCTV. Di mana kamera pengawas itu bisa menjadi kunci dasar dapat dilakukannya penetapan tersangka.

"Terkait dengan petunjuk tersebut seharusnya dapat dilakukan identifikasi berkaitan dengan kejadian laka lantas dan siapa pelakunya," urainya.

Seperti diketahui, kasus tabrak lari di overpass Manahan terjadi pada 1 Juli 2019 silam. Dalam kejadian tersebut seorang pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Retnoning Tri meninggal dunia. Sampai saat ini, polisi belum bisa mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

Simak juga 'KPK Tak Hadiri Gugatan Praperadilan BLBI, MAKI Duga Imbas Polemik TWK':

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads