Penanganan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Digugat Praperadilan

Penanganan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Kembali Digugat Praperadilan

Ari Purnomo - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 09:59 WIB
Uji coba Flyover Manahan Solo untuk umum
Lokasi tabrak lari di Overpass Manahan yang masih belum terungkap pelakunya hingga kini (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo -

Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Solo terkait kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo. Gugatan tersebut sudah yang ke sekian kalinya.

Gugatan yang diajukan LP3HI di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor register 11/Pid.Pra/2021/PN.Skt. Ketua LP3HI Arif Sahudi mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri pada 1 Juli 2019 tidak ada kejelasan hingga saat ini.

"Kasus itu hampir dua tahun tidak ada kejelasan, kalaupun tidak ada kepastian penyelidikan kasus ini dihentikan juga tidak apa-apa," katanya kepada detikcom, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Arif menambahkan, sampai dengan saat ini tidak ada kepastian sehingga membuat pihak keluarga bertanya-tanya.

"Jangan mengambang seperti ini kasusnya, kalau memang tidak polisi tidak mampu atau belum menemukan bukti atau bagaimana minta tolong asas-asas hukum yang tiga itu keadilan, kepastian dan kemanfaatan itu kita minta," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jangan sampai, lanjut Arif, keluarga korban diombang-ambingkan dengan perkara ini. Menurutnya, keluarga juga memerlukan kepastian penanganan kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun ini.

"Jadi ada berhentinya gitu, ditanya keluarga tidak jelas. Ada peristiwa ada korban, tapi perkara antara jalan tidak, tidak jelas," ucap Arif.

Pengajuan praperadilan ini sudah dilakukan LP3HI keenam kalinya. Arif mengatakan, akan terus mengajukan praperadilan hingga 10 kali sebagai bahan untuk maju ke MK.

"Target saya sampai 10 kali praperadilan sebagai bahan untuk ke MK agar ke depan ada pembaruan hukum. Jika memang polisi dalam proses penyelidikan tidak mampu ada ruang sebagai proses kontrol yang nanti kita mintakan ke MK," ujarnya.

Sementara, suami korban Martin mengatakan, selama ini pihaknya juga berharap ada kepastian terkait kasus tabrak lari.

"Keluarga saya di Wamena, Papua juga terus menanyakan bagaimana kelanjutan kasusnya. Kapan selesainya, harapannya kapan ketemu pelakunya. Jika tertangkap saya minta keadilan," ujarnya.

Untuk persidangan perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (8/6) di PN Solo.

Simak juga 'Detik-detik Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman':

[Gambas:Video 20detik]



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads