"Bahwa hingga Sabtu, 12 Juni 2021, saudara Zaenal Abidin tidak merespons somasi untuk mengosongkan rumah yang digunakannya, padahal sudah kita beri waktu hingga pukul 16.00 WIB," kata kuasa hukum pemilik lahan Ahmad Muhammad Mustain, Awod Umar, kepada wartawan di Solo, Senin (14/6/2021).
Awod mengatakan karena tidak adanya tindakan atas somasi tersebut, pihaknya akhirnya melakukan pengambilalihan kantor yang selama ini digunakan DPC Peradi Solo sebagai sekretariat.
"Kita ambil alih, papan nama yang terpasang kita lepas dan gerbang kita kunci, agar tidak ada pihak-pihak lain memasuki rumah milik klien kami, yang akan segera klien kami gunakan untuk para santri Ponpes Al-Muayyad," urainya.
Baca juga: Peradi Solo Disomasi Terkait Sewa Kantor |
Awod menambahkan, tindakan tegas berupa pencopotan papan nama dan penggembokan gerbang dilakukan atas sepengetahuan pihak kepolisian, kelurahan, dan juga dari Babinsa.
"Kepada pemangku wilayah setempat, dalam hal ini ketua rukun tetangga (RT) juga sudah kita sampaikan. Kita jelaskan duduk persoalannya kepada beliau agar sebagai pemangku wilayah mengerti atas persoalan di wilayahnya," ujarnya.
Awod menyebut apabila di kemudian hari, ada pihak-pihak lain yang memasuki rumah tersebut tanpa seizin kliennya, maka akan diambil langkah secara hukum.
"Maka kita akan dengan tegas melakukan upaya hukum sebagaimana Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Akibat penyegelan tersebut, maka pengurus DPC Peradi Solo yang selama ini berkantor di lokasi itu tidak bisa lagi menggunakannya. Ketua DPC Peradi Solo Zaenal Abidin mengatakan, untuk sementara kantor sekretariat pindah di Jalan Honggowongso.
"Kalau saya kantornya sendiri, itu untuk kantor sekretariat saja. Ya ada yang biasa di kantor, kalau disegel kita pindah ke kantor yang baru di Jl. Honggowongso No 141, Serengan," ungkapnya.
Terkait dengan penyegelan, Zaenal menambahkan, pihaknya sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Awod ke Polresta Solo.
"Penurunan plakat dan penggembokan kemarin pengurus sudah melaporkan karena melecehkan organisasi. Selanjutnya pengurus membuat laporan ke polres," ungkapnya. (mbr/ams)