"Bahwa klien kami, sebelum ikut dalam pelelangan di atas, telah mendatangi objek lelang tersebut yang mana objek itu terletak di Jl Markisa II No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo, ini kosong, tidak ada penghuninya," ujar kuasa hukum Ahmad, Awod Umar, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (7/6/2021).
Objek yang dilelang tersebut berupa tanah dan bangunan sesuai dengan SHM No. 2946 dengan luas 200 meter persegi. Proses lelang dilakukan pada Jumat (19/2) dan keluar risalah lelang No.124/38/2021 pada Rabu (24/3) dengan pemenang Ahmad Muhammad Mustain Nasoha.
"Klien kami menang lelang dan segala proses administrasi ditempuh hingga tanah dan bangunan tersebut sekarang telah berubah kepemilikannya (sertifikat) menjadi atas nama klien kami," urainya.
Namun objek tersebut ternyata terpampang papan nama DPC Peradi Surakarta. Selain itu, objek tersebut juga menjadi Sekretariat DPC Peradi Surakarta.
"Oleh klien kami, yang juga merupakan keluarga besar Pondok Pesantren Al Muayyad, tempat ini nantinya akan digunakan tempat tinggal dan untuk Asrama Santri Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan, Laweyan, Surakarta," sambungnya.
Awod mengatakan selaku kuasa hukum dari pemilik objek tanah tersebut, pihaknya sudah melakukan pendekatan personal dengan Ketua DPC Peradi Solo sejak Ramadhan lalu. Namun, menurutnya tidak ada kejelasan sikap dari pihak Peradi Solo hingga sekarang. Pihak Peradi Solo hanya menyebut sudah mengikat kontrak dengan pemilik rumah sebelumnya selama lima tahun, dengan nilai kontrak sebesar Rp 50 juta per tahunnya.
"Bahwa kami merasa tidak ada kejelasan sikap dari Ketua DPC Peradi atas hal ini, hingga pada 24 Mei 2021 kami secara resmi berkirim surat kepada pengurus Peradi. Dan kami sampaikan bahwa objek milik klien kami ini akan digunakan Juni ini," ucap Awod.
Awod menyebut somasi itu juga ditembuskan ke Polsek Laweyan dan Polresta Solo. Dia berharap ada iktikad baik dari pihak Peradi Solo.
"Karena rumah tersebut akan digunakan oleh klien kami untuk Asrama Santri Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan, Laweyan, Surakarta," tuturnya.
Peradi Solo Buka Suara soal Somasi Ini
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Solo Zainal Abidin membenarkan pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut. Pihaknya pun sudah merapatkan somasi tersebut dengan para pengurus DPC Peradi Solo.
Zainal menceritakan, awalnya ada kesepakatan dengan pemilik lahan dalam hal penyewaan tempat.
"Kami ada MoU dengan pemilik soal sewa menyewa rumah, saya tidak tahu kalau itu masuk lelang. Tetapi setelah kami tempati sejak Desember, kemudian ada lelang Februari," terang Zainal.
Zainal menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa sewa menyewa sebelum adanya jual beli maka tidak akan menghapuskan sewa menyewa itu.
"Cuma dalam hal ini kami akan lebih bijak akan membicarakan hal ini secara win-win solution. Secara aturan hukumnya, sewa menyewa adalah sah," tuturnya.
Polisi Coba Mediasi
Terpisah, Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman membenarkan adanya somasi tersebut. Pihaknya akan mempelajari somasi tersebut.
"Pertama akan kita pelajari kasus tersebut dan setelah itu kita mencoba untuk memediasi," kata Bobby.
(ams/rih)