Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Tolak PPN Sembako!

Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Tolak PPN Sembako!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Jun 2021 13:36 WIB
rice
Ilustrasi beras. (Foto: iStock)
Yogyakarta -

Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (Pustek UGM) Prof Dr Catur Sugiyanto menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Pajak pertambahan nilai (PPN) Sembako tersebut dinilai semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain," kata Catur dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas UGM, Jumat (11/6).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, pada draft revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Menurut Catur, di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak pada bahan pokok karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan.

ADVERTISEMENT

"Negara maju tidak memberlakukan seperti itu," ujarnya.

Dalam pandangannya, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako. Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin.

"Kita itu hidup dari sembako jika dipajaki itu rasanya kurang pas," katanya

Selain menolak PPN sembako, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini juga meminta pemerintah untuk terbuka dan transparan menyampaikan kondisi APBN sekarang ini hingga bisa muncul ide untuk menarik pajak pada barang sembako. Menurutnya, rencana kebijakan menarik pajak dari sembako mengindikasikan bahwa APBN kita genting dan perlu diselamatkan.

Namun menurutnya, kondisi itu perlu disampaikan secara terbuka. Meski pajak sebagai bentuk sumbangsih warga untuk negara, tapi dia menilai menarik pajak sembako sangatlah tidak tepat, pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain dan melakukan penghematan secara besar-besaran serta memperkuat pengawasan.

"Governance, keterbukaan, pengawasan harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi," pungkasnya.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads