Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengancam akan menutup warung 'ngepruk' pembeli dengan harga tak wajar. Bagaimana sih standar harga menurut Pemkot Solo sehingga tidak disanksi?
Untuk diketahui, ngepruk adalah istilah yang dipakai orang Solo untuk menyebut warung menaikkan harga ugal-ugalan atau menyimpang dari kewajaran. Ngepruk artinya menghantam keras. Sementara orang di Yogya menggunakan kata nuthuk yang memiliki konotasi makna serupa.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata Dinas Pariwisata Solo, Tuti Orbawati, mengatakan sebetulnya tidak ada standar tertentu untuk mengukur tingkat kemahalan. Dia pun menyebut tidak akan membatasi harga makanan dengan batas atas maupun bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya tidak ada standar ya. Terserah rumah makan kalau mau menjual dengan harga tinggi. Boleh saja kan kalau membuat target market kalangan atas," kata Orba, saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2021).
Misalnya saja sebuah warung atau rumah makan nasi liwet di Keprabon, Solo. Harga satu porsi lengkap nasi liwet mencapai Rp 30 ribuan.
Jika dibandingkan warung nasi liwet 'pinggiran' di Solo, harganya tentu bisa tiga kali lipat, bahkan lebih. Orba menilai hal tersebut bukanlah masalah, selama warung memampang harga makanan dengan jelas.
"Bahkan kalau harganya Rp 60 ribu pun tidak masalah, asalkan ada daftar menu dan harganya. Misal nasi liwet Rp 60 ribu itu komplet pakai ayam, suwiran, telur dan lain-lain," ujar dia.
Dia pun mencontohkan ada sejumlah rumah makan di Solo yang menerapkan harga lebih tinggi dibandingkan tempat makan lain. Menurutnya, setiap rumah makan memiliki perhitungan sendiri dalam menentukan harga.
"Ada juga nasi gudeg seporsi sekitar Rp 30 ribu. Selat juga ada yang tinggi. Ada pertimbangan tertentu dalam menentukan harga," katanya.
Dia hanya mengingatkan kepada rumah makan agar tidak menipu pengunjung. Sejak sekitar lima tahun lalu, kata dia, tempat kuliner sudah diwajibkan menggunakan daftar harga.
"Intinya sebenarnya agar pengunjung tidak merasa tertipu. Setelah selesai makan ternyata harganya tidak sesuai. Makanya kita wajibkan harus ada daftar harga," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Solo Heru Sunardi yang khusus mengelola pedagang kaki lima (PKL) juga menegaskan telah membina pedagang untuk memasang daftar harga. Dia pun menyiapkan sanksi jika ada pedagang yang melanggar aturan itu.
"Kalau kami hanya membina PKL. Kita akan beri sanksi sesuai dengan bobotnya, bobot yang terberat bisa tidak boleh berjualan, ditutup," katanya.
Simak juga Video: Warung Pecel Lele Malioboro yang Viral 'Nuthuk' Harga Ditutup!