Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melalui Surat Edaran (SE) nomor 067/1653 memperbolehkan anak di bawah lima tahun (balita), ibu hamil dan lansia masuk ke tempat wisata dan mal. Meski demikian, Gibran mewajibkan pengelola untuk memperketat protokol kesehatan.
"Larangan masuk mal untuk balita, termasuk tempat wisata, Jurug, Balekambang, memang sudah kami cabut," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (2/6/2021).
Namun demikian, Gibran menyebut balita lebih rentan terpapar COVID-19. Maka orang tua wajib mengenakan masker kepada anaknya saat masuk ke tempat wisata dan mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekali lagi, anak kecil balita itu lebih riskan terpapar. Makanya SOP mal kami perketat. SOP misalnya balita tetap pakai masker, kalau nggak pakai nggak usah masuk mal," kata dia.
Meski SE sudah terbit, Gibran mengatakan masih harus mengumpulkan pengelola mal dan tempat wisata terlebih dahulu. Hingga hari ini, anak balita masih belum boleh masuk tempat wisata.
"Saya tanda tangan bukan berarti langsung bisa masuk mal. Tunggu dulu, mal kita panggil dulu," ujarnya.
Saat ini pun, Pemkot Solo masih menyelesaikan program vaksinasi untuk pegawai mal. Gibran mengatakan akan memanggil pengelola tempat wisata setelah vaksinasi selesai.
"Vaksinasi mal itu selesai Kamis, kita panggil setelah itu, SOP kita perketat," ujar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Adapun pelonggaran aturan ini dilakukan karena penyebaran kasus Corona di Solo yang terkendali. Gibran berharap masyarakat lebih mudah beraktivitas dan perekonomian semakin meningkat.
"Saya lihat angka penyebaran di Solo membaik. Pascalebaran juga tidak ada lonjakan-lonjakan yang menakutkan. Yang penting kesehatan kita jaga, ekonomi juga harus jalan," tutupnya.
(rih/mbr)