Hajatan di Desa Pasuruan Lor Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibubarkan. Hajatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
"Tadi mendapatkan laporan dan diperintahkan bahwa hajatan tidak boleh makan di tempat. Kemudian cek di sana makan di sana. Akhirnya tamu disuruh pulang. Tadi didampingi satgas kecamatan dan desa," kata Kapolsek Jati AKP Sutono saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Sabtu (29/5/2021).
Sutono mengatakan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kudus yang semakin naik tajam. Menurutnya sementara waktu kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan untuk ditiadakan dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau ayo sama-sama menghindari kerumunan," tambah Sutono.
Terpisah Kepala Desa Pasuruan Lor, Nur Badri menjelaskan pembubaran hajatan pernikahan di rumah milik Engkus Kuswara Desa Pasuruan Lor tadi pukul 10.00 WIB. Menurutnya dalam kesempatan itu tuan rumah diberikan imbauan untuk segera menghentikan kerumunan pada hajatan tersebut.
"Ini dikhawatirkan menimbulkan klaster baru guna pencegahan dan penularan COVID-19. Karena saat ini Kudus zona merah sehingga perlu di lakukan pembatasan kegiatan masyarakat," jelas Badri saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon siang ini.
Kasubag Humas Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo membenarkan adanya pembubaran kerumunan di acara hajatan di Desa Pasuruan Lor. Menurutnya pihak keluarga telah menerima dan tamu undangan langsung pulang.
"Iya tadi ada pembubaran kerumunan di rumah yang punya hajat di Desa Pasuruan Lor Kecamatan Jati. Selama kegiatan pembubaran berlangsung aman," tambah Bambang.
Sementara itu data COVID-19 Kudus perhari Sabtu (29/5) pukul 14.38 WIB ada sebanyak 1.031 kasus aktif terkonfirmasi positif COVID-19. Terdiri dari 291 dirawat di rumah sakit dan 740 orang kena Corona sedang menjalani isolasi mandiri. Kudus saat ini dinyatakan sebagai zona merah Corona.
(mbr/mbr)