Pelaku pemukulan terhadap salah seorang anggota Polresta Solo saat operasi yustisi resmi ditetapkan tersangka. H ditetapkan sebagai tersangka pada kemarin malam.
"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada detikcom, Senin (24/5/2021).
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap warga Semanggi ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi yang dilakukan sejak kemarin siang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sempat memukul petugas, H ditahan untuk tahap pertama. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana Pasal 351 KUHP," ucapnya.
"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," sambungnya.
Dan juga dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Tersangka H, kata Kapolresta, merupakan seorang residivis. "Tersangka merupakan residivis dari beberapa kasus, salah satunya adalah kasus penyerangan salah satu kafe di Kota Solo beberapa waktu lalu," ujarnya.
Fakta ini didapati setelah penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hanya saja, Kapolresta tidak menyebut secara rinci mengenai kasus-kasus pelanggaran hukum yang pernah dilakukan H.
Diberitakan sebelumnya, H yang merupakan warga Semanggi ditangkap lantaran memukul petugas saat operasi yustisi di jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (24/6/2021). H yang saat itu diberhentikan petugas karena tak menggunakan masker justru menyerang seorang polisi.
Polisi tersebut terkena pukulan di bagian kepala. Selain memukul, H memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang melaksanakan tugas.
Lihat juga video 'Detik-detik Pengendara Banting Helm-Pukul Polisi di Pangkalpinang':