Warga Solo Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Terjaring Razia Masker

Round-Up

Warga Solo Ditangkap karena Pukul Polisi Saat Terjaring Razia Masker

Ari Purnomo - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 08:55 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).
Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ari Purnomo/detikcom)
Solo -

Operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (23/5) pagi diwarnai penangkapan oleh seorang warga berinisial H.

Warga Kelurahan Semanggi itu diamankan lantaran aksi pemukulan terhadap petugas saat terjaring razia tidak mengenakan masker.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, operasi Yustisi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Kota Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat menggelar operasi yustisi sekitar pukul 08.00 WIB ada pengendara yang tidak menggunakan masker dan dihentikan petugas," ujar Kapolresta kepada wartawan.

Namun yang bersangkutan justru melakukan perlawanan dengan memukul petugas. "Yang bersangkutan ini melakukan pemukulan terhadap petugas dan mengenai kepala sebelah kiri. Selain itu, juga memaki petugas dengan kata-kata kotor," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pria berinisial H tersebut selanjutnya diamankan dan diangkut menggunakan truk patroli ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan pidana yang dilakukan," urainya.

Selain itu, petugas juga akan menelusuri mengenai dokumen kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Mengingat, saat diamankan ternyata H tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraannya.

"Ini pembelajaran kita semua di tengah pandemi harus bisa mengendalikan diri agar tidak terjadi penularan COVID-19. Penegakan prokes akan kita lakukan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.

Lihat juga video 'Detik-detik Pengendara Banting Helm-Pukul Polisi di Pangkalpinang':

[Gambas:Video 20detik]





Selanjutnya: jeratan pasal berlapis menanti

Dijerat Pasal Berlapis
Karena ulah melawan serta memaki petugas, Polresta Solo menjerat H dengan pasal berlapis. "Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," ujar Kapolresta.

H juga dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan kekerasan fisik. Hal ini sebagaimana tindakan H yang sempat memukul petugas yang melakukan razia.

"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," ucap Ade.

Kemudian, H juga bisa dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

"Proses hukum tuntas untuk pertanggungjawabannya," tegas Kapolresta Solo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads