Operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (23/5) pagi diwarnai penangkapan oleh seorang warga berinisial H.
Warga Kelurahan Semanggi itu diamankan lantaran aksi pemukulan terhadap petugas saat terjaring razia tidak mengenakan masker.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, operasi Yustisi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Kota Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menggelar operasi yustisi sekitar pukul 08.00 WIB ada pengendara yang tidak menggunakan masker dan dihentikan petugas," ujar Kapolresta kepada wartawan.
Namun yang bersangkutan justru melakukan perlawanan dengan memukul petugas. "Yang bersangkutan ini melakukan pemukulan terhadap petugas dan mengenai kepala sebelah kiri. Selain itu, juga memaki petugas dengan kata-kata kotor," ungkapnya.
Pria berinisial H tersebut selanjutnya diamankan dan diangkut menggunakan truk patroli ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke Polresta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan pidana yang dilakukan," urainya.
Selain itu, petugas juga akan menelusuri mengenai dokumen kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Mengingat, saat diamankan ternyata H tidak membawa dokumen kelengkapan kendaraannya.
"Ini pembelajaran kita semua di tengah pandemi harus bisa mengendalikan diri agar tidak terjadi penularan COVID-19. Penegakan prokes akan kita lakukan, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.
Lihat juga video 'Detik-detik Pengendara Banting Helm-Pukul Polisi di Pangkalpinang':
Selanjutnya: jeratan pasal berlapis menanti